• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

26 Orang Jadi Tersangka Dugaan PETI Gunung Botak

Editor
Jumat, 26 Juni 2026 - 07:00
Gunung Botak.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Gunung Botak.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) secara tegas menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI). Saat ini Ditjen Gakkum, bersama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.

RelatedPosts

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri di Ambon, Maluku, Kamis (25/6/2026) melalui keterangan resmi.

Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jeffri menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” papar Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara. Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.

Tags: ESDMGunung Botak

Related Posts

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyematkan lencana kepada Paskibraka 2026.(Foto: Setneg)

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Kerusakan bangunan yang terdampak gempabumi NTT M7,7 di Kabupaten Manggarai Timur. (Foto: BPBD Kabupaten Manggarai Timur)

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

Editor
15 Agustus 2026

JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04.58.24...

Ilustrasi korban.(Foto:Istimewa).

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang dikendarai korban menabrak tembok, saat...

Petugas di Gerbang Tol Pamulihan Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Proteksi Jatinangor, Petugas Arahkan Truk Besar Masuk GT Pamulihan Sumedang

Editor
15 Agustus 2026

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga siang malam di jalan nasional Sumedang-Bandung pintu masuk...

Perbaikan PJU di Cadas Pangeran.(Foto: Humas/Diskominfo Kab. Garut)

Kabel PJU Cadas Pangeran Digasak Maling

Editor
15 Agustus 2026

SUMEDANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang melakukan perbaikan lampu penerangan umum (PJU) di kawasan Cadas Pangeran. Bupati Sumedang Dony Ahmad...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kasus Kebakaran di Kabupaten Garut Naik 45,3Persen

Editor
15 Agustus 2026

Kasus kebakaran di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2026, berdasarkan data penanganan kebakaran hingga 13 Agustus 2026, tercatat sebanyak 327 kasus....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung