SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hidayat yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, ditempatkan di sel khusus Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat. Penempatan khusus terhadap Taufik Hidayat untuk memastikan pengawasan dan keamanan selama proses penyidikan atas aksi kejinya.
Tim Khusus Resmob Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung. Pria berusia 30 tahun tersebut, ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Banding, setelah buron dengan cara kabur berpindah-pindah tempat.
Aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, kekasihnya, menyita perhatian publik, karena tergolong sadis dan berlangsung lama sejak korban tiga tahun menghilang dari keluarganya. Perbuatan keji pelaku mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga harus kehilangan penglihatan pada kedua matanya.
Setelah dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Selasa (23/06/2026) malam, Taufik Hidayat langsung ditempatkan di sel khusus. Penempatan khusus tersebut, untuk memastikan pengawasan dan keamanan selama proses penyidikan dilakukan
“Kita akan lakukan penahanan di sel khusus, yang sudah dipasang CCTV. Penempatan khusus agar berada dalam pengawasan dan keamanan kita semua,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, di Mapolda Jawa Barat, Selasa (23/06/2026) malam.
Rudi mengatakan, penempatan khusus selain bertujuan memastikan pelaku berada dalam pengawasan penuh petugas, juga untuk menghindari adanya potensi gangguan selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal. Rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kronologi perbuatannya.
“Malam ini (Selasa) kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya untuk mengungkap detail kronologi perbuatannya,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, selama proses pemeriksaan, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, salah satunya ahli kejiwaan. Langkah tersebut untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku, sekaligus melengkapi analisis dalam penanganan kasus.
“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, salah satunya ahli kejiwaan, agar kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka. Keterlibatan ahli penting untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi mental tersangka, yang dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum nantinya,” jelas Rudi.
Rudi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ditemukan kerusakan serius pada sejumlah bagian tubuh korban sebagai akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Tim dokter telah mengidentifikasi beberapa organ tubuh korban yang mengalami kerusakan dan tidak bisa berfungsi dengan baik.
“Dokter forensik sudah mengidentifikasi organ-organ tubuh korban yang rusak dan tidak berfungsi. Mata korban, kemudian bibir, juga ada bekas sayatan benda tajam di bagian kaki, bekas sundutan rokok, dan sebagainya,” ungkap Rudi.
Hasil pemerilsaan terhadap kondisi korban, menunjukkan pelaku melakukan tindak kekerasan berulang. Tindak kekerasan dengan berbagai metode, hingga berdampak serius terhadap fisik dan psikis korban.








