SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Taufik Hidayat disebutkan ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Henda Rochmawan. Penangkapan Taufik Hidayat oleh Tim Resmob Polda Jawa Barat, berlokasi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Iya benar, sudah ditangkap,” ujar Hendra, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/06/2026) malam.
Hendra mengatakan, Tim Resmob Polda berhasil menangkap Taufik Hidayat di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat akan memberikan keterangan pers, pada Rabu (24/06/2026) siang.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiyaan berat terhadap korban YT. Tim di lapangan terus memburu Taufik Hidayat, yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Bisa kami sampaikan, beberapa hari yang lalu, TH (Taufik Hidayat) sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan,” ujar Rudi di RSHS Bandung, Selasa (23/06/2026).
Rudi mengatakan, menjerat Taufik Hidayat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keberadaan Taufik Hidyat terus diburu, cepat atau lambat tertangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Rudi mengungkapkan, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk bisa menangkap Taufik Hidayat, melibatkan personel Direktorat Reserse Siber, Reserse Kriminal Khusus, Reserse Kriminal Umum, hingga Reserse Narkoba.
Tim khusus yang diterjunkan telah mengantongi data perusahaan pembiayaan tempat Taufik Hidayat, pernah bekerja sebagai debt collector. Polda Jawa Barat tidak memberi ruang kepada pelaku tindak pidana, dalam hal ini tindak kekerasan keji.








