• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Editor
Rabu, 17 Juni 2026 - 11:15
SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

Kewenangan penerbitan SIM yang sah hanya Polri ungkap Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo.

SATUJABAR, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

RelatedPosts

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Penegasan ini disampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, karena ini sangat dapat merugikan masyarakat.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo dikutip laman Korlantas Polri Senin 15 Juni 2026.

Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ‘Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.’ Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.’

Menurut Brigjen Pol. Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. Masyarakat diharapkan selalu memperoleh layanan penerbitan SIM melalui saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tags: Brigjen WibowoKewenangan Penerbitan SIM

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Darmawangsa Wedding di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam penyelidikan polisi....

Ilustrasi klinik kecantikan.(Foto: Pexels)

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis...

GEMPA PALU: Kerusakan rumah warga akibat gempabumi yang mengguncang Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6). (FOTO: BPBD Kabupaten Sigi Via BNPB)

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Editor
17 Juni 2026

Gempa Palu Magnitudo 6,7 menelan 1 korban meninggal dunia, 25 luka ringan, 13 luka berat dan 312 warga terdampak gempa....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 17/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 17/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.733.000 per gram...

Pegawai wanita juga turut melakukan simulasi pemadaman api pada tabung gas jika terjadi kebocoran didampingi oleh petugas damkar.(Foto: Istimewa)

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan kerja melalui penyelenggaraan Sosialisasi...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup G: Norwegia VS Irak 4-1

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, NEW YORK - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau 12 Juni – 20...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.