• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling

Editor
Sabtu, 06 Juni 2026 - 05:34
Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Tersangka penyelundupan 796 kg sisik trenggiling melibatkan Kapten Kapal Warga Vietnam diserahkan ke Kejari Cilegon.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi menyerahkan tersangka Warga Negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.

RelatedPosts

15 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi, Bagi Pemilik Ambil Gratis

Libur Sekolah 2026: KAI Berikan Diskon Hingga 30 Persen

KA Cikuray Gunakan Sarana Ekonomi Mulai 10 Juni 2026

Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses dilaksanakan dalam dua tahap: penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6), disusul penyerahan tersangka LVP ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6) untuk proses penuntutan.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kasus ini – bersama temuan 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja di Tanjung Priok sebelumnya – menjadi bukti bahwa jaringan global memanfaatkan celah jalur logistik laut Indonesia.

“Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Januanto melalui keterangan resminya.

Kasus ini terungkap berkat sinergi dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten yang menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing tersebut membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru kapal asal Vietnam. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan 26 koli sisik trenggiling seberat 796,34 yang disembunyikan di dalam kapal. Sebagai kapten kapal, LVP dinilai memiliki peran dan tanggung jawab hukum penuh atas keberadaan muatan ilegal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyerahan ini bukan akhir dari kasus. Penyidik tetap mendalami asal-usul barang, jalur pergerakan, hingga aktor intelektual di balik pengiriman ini.

“796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan,” ujar Aswin.

Kemenhut kini memperketat kerja sama lintas lembaga bersama TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan INTERPOL guna melacak aliran dana serta penerima manfaat (beneficial owner) dari jaringan hitam ini, sekaligus memperkuat pengawasan langsung di tingkat tapak hutan lindung.

Tags: Tersangka penyelundupan

Related Posts

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

15 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi, Bagi Pemilik Ambil Gratis

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Sebanyak 15 unit sepeda motor disita polisi dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat....

Promo tiket KA,dana tjsl, libur sekolah

Libur Sekolah 2026: KAI Berikan Diskon Hingga 30 Persen

Editor
6 Juni 2026

Libur sekolah mendorong peningkatan perjalanan transportasi massal seperti kereta api ke sejumlah tujuan khususnya obyek wisata. SATUJABAR, JAKARTA - PT...

Rute terjauh KA Blambangan Ekspres menjadi pilihan pelanggaan dalam melakukan perjalanan jarak jauh.(Foto: Humas KAI)

KA Cikuray Gunakan Sarana Ekonomi Mulai 10 Juni 2026

Editor
6 Juni 2026

KA Cikuray relasi Garut–Pasar Senen pulang pergi mulai 10 Juni 2026 akan menggunakan model baru berkonsep Rel Ekonomi Rakyat. SATUJABAR,...

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, saat membuka Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera 2026 di Palembang (5/6).(Foto: Humas Bank Indonesia)

FESyar Sokong Posisi Strategis Indonesia di Syariah Global

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memiliki posisi yang semakin strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar). Pada tahun 2025, sektor...

Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani di sela-sela peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Hari Lingkungan Hidup, Wabup Kuningan: Saatnya Bekerja untuk Iklim

Editor
6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang berlangsung di Komplek Islamic Center Kuningan, Sabtu (6/6/2026) dibuka oleh Wakil Bupati. KUNINGAN...

Libur sekolah.(Foto: Humas Kemenpar)

Libur Sekolah, Menpar: Utamakan Keselamatan

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Libur sekolah di depan mata yang diproyeksikan akan meningkatkan kunjungan ke berbagai tempat wisata. Menteri Pariwisata (Menpar)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.