• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembayaran Dam Terdata Baik, Kemenhaj: Sejarah Baru Tercipta

Editor
Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kedua kanan) menjelaskan soal data pembayaran dam oleh jemaah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kedua kanan) menjelaskan soal data pembayaran dam oleh jemaah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pembayaran dam di Tanah Suci sebanyak 80.000 sedangkan di Tanah Air sebanyak 20.000.

SATUJABAR, MAKKAH – Pembayaran dam terdata baik selama musim haji 2026 menjadi catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji oleh Indonesia.  Demikian dikatakan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Menurut Dahnil, tata kelola pembayaran dam yang semakin tertib, resmi, dan transparan mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah melakukan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Sementara itu, sekitar 20.000 jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Tanah Air.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil di Makkah (19/5) melalui keterangan resminya.

Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing.

Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, sebagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun pendapat sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Sementara bagi jemaah yang meyakini bahwa dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama lainnya, pemerintah juga memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.

Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia kini semakin mudah, aman, dan transparan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah dari praktik transaksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Dahnil mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. Menurutnya, transaksi di luar mekanisme resmi berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana, bahkan ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kemenhaj menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Selain meningkatkan kepastian layanan bagi jemaah, sistem ini juga memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Tags: Dahnil Anzar Simanjuntakkemenhajpembayaran damWamenhaj

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Kejuaraan Dunia BWF Bulutangkis 2026

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan Melaju ke 16 Besar

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira Gandhi Stadium, New Delhi, India....

Kejuaraan Dunia BWF Bulutangkis 2026

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Laga Berharga Thalita VS An Se Young

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira Gandhi Stadium, New Delhi, India....

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.