• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Brutal! Gerombolan bermotor Rusak dan Jarah Warung di Cirebon, 6 Orang Diamankan

Editor
Senin, 11 Mei 2026 - 05:58
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON–Aksi gerombolan bermotor, atau geng motor, merusak dan menjarah warung di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang terekam kamera pengawas, CCTV, dan beredar di media sosial, diungkap polisi. Berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi telah mengamankan enam orang, dua ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, aksi gerombolan bermotor menyerang, merusak, serta menjarah warung, mencapai puluhan orang. Aksi brutal gerombolan mengendarai sepeda motor, atau geng motor tersebut, terjadi di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.

RelatedPosts

4,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan Platform

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Kampanye Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja

Ikhtiar Kemenekraf Membangun Ekosistem Gim Nasional

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, tindakan anarkis gerombolan mengendarai sepeda motor, terjadi belum lama ini, di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka secara brutal menyerang, merusak, serta menjarah warung, hingga membuat pemilik ketakutan.

“Korban saat itu sedang menunggu warungnya. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang terafiliasi geng motor tertentu, melakukan perusakan dan menjarah barang yang ada di warung,” ujar Eko dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).

Eko menyebutkan, gerombolan bermotor tersebut berjumlah sekitar 60 orang. Mereka sebelumnya berkonvoi keliling Kota Cirebon.

“Jumlahnya sekitar 60 orang. Jadi, mereka mengira warung yang dirusak dan dijarahnya sebagai tempat nongkrong dan berkumpul kelompok bermotor lawannya,” jelas Eko.

Eko mengungkapkan, berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, telah berhasil mengamankan enam orang. Dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial RS dan PS.

“Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mengamankan enam orang berdasarkan bukti rekaman CCTV, yang diperoleh di sekitar TKP. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Eko.

Sejumlah barang bukti juga diamankan saat proses penangkapan para pelaku. Satu buah tongkat baseball yang digunakan saat melakukan perusakan, sangkur, dan dua jaket bertulisan nama kelompok, geng motor.

Pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 479 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Para pelaku buron lainnya yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjaran, masih dalam pengejaran.

Tags: AKBP Eko IskandarGeng Motor Rusak dan Jarah Warungjawa baratKapolres Cirebon Kotakota cirebonPolres Cirebon KotaSatreskrim Polres Cirebon Kota

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya dan Staf Ahli Menteri Molly Prabawaty bersama Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat meninjau Pameran Fotografi "Perisai Tunas" di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

4,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan Platform

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor...

Candi Prambanan berbenah jelang libur sekolah 2026.(Foto: Humas Kemenpar)

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Kampanye Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak masyarakat mengisi libur sekolah 2026 dengan mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di sekitar tempat...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dengan Coda Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6/2026).(Foto: Humas Kemenekraf)

Ikhtiar Kemenekraf Membangun Ekosistem Gim Nasional

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Coda Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekosistem industri...

Menkeu Purbaya sidak pabrik baja.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Purbaya Sidak Pabrik Baja di Pulogadung Terkait Pajak

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir jelaskan program Jaga Desa.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Program Jaga Desa di Sumedang, Ini Tujuannya

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional (Jaga...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di peluncuran Bangbara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bangbara Siap Usir Stress Warga Kota Bandung

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat layanan kesehatan mental bagi masyarakat. Salah satunya melalui peluncuran Bangbara, layanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.