• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Brutal! Gerombolan bermotor Rusak dan Jarah Warung di Cirebon, 6 Orang Diamankan

Editor
Senin, 11 Mei 2026 - 05:58
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON–Aksi gerombolan bermotor, atau geng motor, merusak dan menjarah warung di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang terekam kamera pengawas, CCTV, dan beredar di media sosial, diungkap polisi. Berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi telah mengamankan enam orang, dua ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, aksi gerombolan bermotor menyerang, merusak, serta menjarah warung, mencapai puluhan orang. Aksi brutal gerombolan mengendarai sepeda motor, atau geng motor tersebut, terjadi di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.

RelatedPosts

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, tindakan anarkis gerombolan mengendarai sepeda motor, terjadi belum lama ini, di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka secara brutal menyerang, merusak, serta menjarah warung, hingga membuat pemilik ketakutan.

“Korban saat itu sedang menunggu warungnya. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang terafiliasi geng motor tertentu, melakukan perusakan dan menjarah barang yang ada di warung,” ujar Eko dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).

Eko menyebutkan, gerombolan bermotor tersebut berjumlah sekitar 60 orang. Mereka sebelumnya berkonvoi keliling Kota Cirebon.

“Jumlahnya sekitar 60 orang. Jadi, mereka mengira warung yang dirusak dan dijarahnya sebagai tempat nongkrong dan berkumpul kelompok bermotor lawannya,” jelas Eko.

Eko mengungkapkan, berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, telah berhasil mengamankan enam orang. Dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial RS dan PS.

“Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mengamankan enam orang berdasarkan bukti rekaman CCTV, yang diperoleh di sekitar TKP. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Eko.

Sejumlah barang bukti juga diamankan saat proses penangkapan para pelaku. Satu buah tongkat baseball yang digunakan saat melakukan perusakan, sangkur, dan dua jaket bertulisan nama kelompok, geng motor.

Pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 479 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Para pelaku buron lainnya yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjaran, masih dalam pengejaran.

Tags: AKBP Eko IskandarGeng Motor Rusak dan Jarah Warungjawa baratKapolres Cirebon Kotakota cirebonPolres Cirebon KotaSatreskrim Polres Cirebon Kota

Related Posts

Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Telkom University Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas, melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10). Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono.(Foto: Humas Kemenkes)

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Kesehatan...

(Foto: Istimewa)

Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Pertamina Patra Niata Kilang Balongan Tegas Ingatkan Aspek Safety

Editor
12 Oktober 2026

INDRAMAYU - Kilang Pertamina Balongan tengah bersiap melaksanakan pekerjaan krusial yang berlokasi di tengah laut, yakni pekerjaan Change Over SPM...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 12/10/2026 Antam Rp 2.594.000 Per Gram

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 12/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.594.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.