SATUJABAR, BANDUNG–Seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat, menghabisi mantan adik ipar usai bercerai dengan istrinya. Aksi nekat pria berusia 30 tahun tersebut, setelah menuding korban ikut campur masalah rumah tangganya, hingga mempersulit untuk bertemu dengan anak.
Aksi nekat pria berinisial CM, berusia 30 tahun, menghabisi mantan adik ipar, terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Pelaku menikam korban berinisial NR, menggunakan pisau dapur hingga tewas, Sabtu (09/05/2026) malam.
Menurut Kapolsek Bandung Kidul, Kompol Sulardjo, kejadiannya di sekitar kediaman korban, pukul 20.16. WIB. Pelaku sengaja datang ke lokasi kejadian, untuk mencari mantan istri yang belum lama bercerai, dengan maksud ingin bertemu anaknya.
“Niat pelaku mencari mantan istri, dengan maksud ingin bertemu anaknya. Namun, pelaku tidak menemukannya di lokasi kejadian” ujar Sulardjo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/05/2026).
Pelaku kemudian bertemu dengan korban, mantan adik parnya di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dan korban cekcok mulut hingga terlibat perkelahian.
“Pelaku bertemu korban (mantan adik ipar) di lokasi kejadian, menanyakan keberadaan mantan istri dan anaknya. Keduanya cekcok mulut, hingga berkelahi dan berujung pelaku menikam korban,” ungkap Sulardjo.
Pelaku berkali-kali menikam korban menggunakan pisau dapur hingga tewas. Korban meregang ajal setibanya di rumah sakit akibat menderita lima luka tusukan.
Pelaku diamankan polisi Bhabinkamtibmas bersama warga di lokasi kejadian. Korban yang sudah berlumuran darah dibawa ke Rumah Sakit Pindad, namun tidak tertolong.
Aksi nekat pelaku karena menyimpan dendam tehadap korban, yang dituding kerap mencampuri urusan rumah tangganya hingga harus bercerai. Pelaku juga kerap dipersulit untuk bisa bertemu anaknya.
Pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polsek (Mapolsek) Bandung Kidul, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alat Pisau dapur yang digunakan pelaku saat menikam korban, disita polisi sebagai barang bukti.








