• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pria di Bandung Tikam Mantan Adik Ipar, Dendam karena Bercerai dengan Istri

Editor
Senin, 11 Mei 2026 - 12:42
Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat, menghabisi mantan adik ipar usai bercerai dengan istrinya. Aksi nekat pria berusia 30 tahun tersebut, setelah menuding korban ikut campur masalah rumah tangganya, hingga mempersulit untuk bertemu dengan anak.

Aksi nekat pria berinisial CM, berusia 30 tahun, menghabisi mantan adik ipar, terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Pelaku menikam korban berinisial NR, menggunakan pisau dapur hingga tewas, Sabtu (09/05/2026) malam.

RelatedPosts

Kapolresta Bandung: Kasus Bulying di Telkom University Belum Terima Laporan, Bisa Diproses dan Ditindak

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Menurut Kapolsek Bandung Kidul, Kompol Sulardjo, kejadiannya di sekitar kediaman korban, pukul 20.16. WIB. Pelaku sengaja datang ke lokasi kejadian, untuk mencari mantan istri yang belum lama bercerai, dengan maksud ingin bertemu anaknya.

“Niat pelaku mencari mantan istri, dengan maksud ingin bertemu anaknya. Namun, pelaku tidak menemukannya di lokasi kejadian” ujar Sulardjo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/05/2026).

Pelaku kemudian bertemu dengan korban, mantan adik parnya di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dan korban cekcok mulut hingga terlibat perkelahian.

“Pelaku bertemu korban (mantan adik ipar) di lokasi kejadian, menanyakan keberadaan mantan istri dan anaknya. Keduanya cekcok mulut, hingga berkelahi dan berujung pelaku menikam korban,” ungkap Sulardjo.

Pelaku berkali-kali menikam korban menggunakan pisau dapur hingga tewas. Korban meregang ajal setibanya di rumah sakit akibat menderita lima luka tusukan.

Pelaku diamankan polisi Bhabinkamtibmas bersama warga di lokasi kejadian. Korban yang sudah berlumuran darah dibawa ke Rumah Sakit Pindad, namun tidak tertolong.

Aksi nekat pelaku karena menyimpan dendam tehadap korban, yang dituding kerap mencampuri urusan rumah tangganya hingga harus bercerai. Pelaku juga kerap dipersulit untuk bisa bertemu anaknya.

Pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polsek (Mapolsek) Bandung Kidul, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alat Pisau dapur yang digunakan pelaku saat menikam korban, disita polisi sebagai barang bukti.

Tags: Dendam Bercerai dengan Istrijawa baratKapolsek Bandung KidulKompol Sulardjokota bandungPolsek Bandung KidulPria di Bandung Tikam Mantan Adik Ipar

Related Posts

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Bandung: Kasus Bulying di Telkom University Belum Terima Laporan, Bisa Diproses dan Ditindak

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung, Jawa Barat, belum menerima laporan polisi (LP) terkait kasus perundungan, atau Bulying, sesama mahasiswa yang terjadi di...

Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Telkom University Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas, melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10). Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono.(Foto: Humas Kemenkes)

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Kesehatan...

(Foto: Istimewa)

Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Pertamina Patra Niata Kilang Balongan Tegas Ingatkan Aspek Safety

Editor
12 Oktober 2026

INDRAMAYU - Kilang Pertamina Balongan tengah bersiap melaksanakan pekerjaan krusial yang berlokasi di tengah laut, yakni pekerjaan Change Over SPM...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.