Berdasarkan hasil analisis yuridis Tim TAA, terdapat dua kejadian kecelakaan kereta api yang terjadi pada hari yang sama, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. TKP pertama, taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur. TKP kedua KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.
SATUJABAR, JAKARTA – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menghadiri diskusi Forum Dialetika yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dalam forum yang bertajuk “Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional” tersebut, Brigjen Pol. Faizal memaparkan mengenai Asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) perlintasan sebidang di Stasiun Bekasi Timur antara kendaraan taksi bertenaga listrik (Electrical Vehicle/EV) dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B dan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam paparannya, Brigjen Pol. Faizal menyampaikan hasil asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Tim TAA Korlantas Polri di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur. Ia menjelaskan, olah TKP dilakukan untuk membuat terang peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan penumpang umum berupa taksi listrik dengan kereta rel listrik (KRL). Proses ini menggunakan metodologi TAA berbasis scientific investigation.
“Melalui teknologi seperti 3D scanner dan LiDAR, kami dapat memperoleh gambaran kronologi visual secara akurat dalam mendukung proses penyidikan kecelakaan,” ujar Brigjen Pol. Faizal dikutip dari laman Korlantas Polri.
Berdasarkan hasil analisis yuridis Tim TAA, terdapat dua kejadian kecelakaan kereta api yang terjadi pada hari yang sama, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Pada TKP pertama, kecelakaan melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur.
Sementara itu, TKP kedua melibatkan KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.
Brigjen Pol. Faizal menegaskan, kedua kejadian tersebut terjadi pada jalur rel yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berada di perlintasan sebidang, yakni perlintasan antara jalan dan rel kereta tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.
Dari hasil analisis hukum tim TAA, kecelakaan pada TKP pertama taksi bertenaga listrik (Electrical Vehicle/EV) dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B), dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.
Hal ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009, karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.
Ia melanjutkan, ditemukan bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi dengan palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Meski demikian, terdapat upaya swadaya masyarakat dengan menggunakan alat sederhana seperti bambu sebagai tanda peringatan.
“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan TAA, faktor utama dugaan penyebab kecelakaan pada TKP pertama adanya indikasi kelalaian pengemudi taksi listrik.
“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” kata Brigjen Pol. Faizal.
“Peristiwa ini pun menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional. Khususnya terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar di berbagai wilayah,” sambungnya.







