• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kecelakaan Kereta Api Bekasi: Korlantas Polri Ungkap Hasil Analisis Traffic Accident Analysis

Editor
Jumat, 01 Mei 2026 - 07:04
Forum bertajuk “Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional”.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Forum bertajuk “Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional”.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Berdasarkan hasil analisis yuridis Tim TAA, terdapat dua kejadian kecelakaan kereta api yang terjadi pada hari yang sama, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. TKP pertama, taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur. TKP kedua KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

SATUJABAR, JAKARTA – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menghadiri diskusi Forum Dialetika yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Dalam forum yang bertajuk “Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional” tersebut, Brigjen Pol. Faizal memaparkan mengenai Asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) perlintasan sebidang di Stasiun Bekasi Timur antara kendaraan taksi bertenaga listrik (Electrical Vehicle/EV) dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B dan KA Argo Bromo Anggrek.

Dalam paparannya, Brigjen Pol. Faizal menyampaikan hasil asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Tim TAA Korlantas Polri di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur. Ia menjelaskan, olah TKP dilakukan untuk membuat terang peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan penumpang umum berupa taksi listrik dengan kereta rel listrik (KRL). Proses ini menggunakan metodologi TAA berbasis scientific investigation.

“Melalui teknologi seperti 3D scanner dan LiDAR, kami dapat memperoleh gambaran kronologi visual secara akurat dalam mendukung proses penyidikan kecelakaan,” ujar Brigjen Pol. Faizal dikutip dari laman Korlantas Polri.

Berdasarkan hasil analisis yuridis Tim TAA, terdapat dua kejadian kecelakaan kereta api yang terjadi pada hari yang sama, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Pada TKP pertama, kecelakaan melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur.

Sementara itu, TKP kedua melibatkan KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

Brigjen Pol. Faizal menegaskan, kedua kejadian tersebut terjadi pada jalur rel yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berada di perlintasan sebidang, yakni perlintasan antara jalan dan rel kereta tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.

Dari hasil analisis hukum tim TAA, kecelakaan pada TKP pertama taksi bertenaga listrik (Electrical Vehicle/EV) dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B), dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.

Hal ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009, karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.

Ia melanjutkan, ditemukan bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi dengan palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Meski demikian, terdapat upaya swadaya masyarakat dengan menggunakan alat sederhana seperti bambu sebagai tanda peringatan.

“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan TAA, faktor utama dugaan penyebab kecelakaan pada TKP pertama adanya indikasi kelalaian pengemudi taksi listrik.

“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” kata Brigjen Pol. Faizal.

“Peristiwa ini pun menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional. Khususnya terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar di berbagai wilayah,” sambungnya.

Tags: Kecelakaan Kereta Api BekasiKorlantas

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.