SATUJABAR, SUKABUMI–Praperadilan yang diajukan ibu tiri Nizam, Teni Ridha, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, ditolak Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Teni Ridha tetap menjadi tersangka.
Teni Ridha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak tirinya, Nizam, Teni Ridha mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Upaya praperadilan Teni Ridha ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Putusan praperadilan dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, Selasa (21/04/2026) di Pengadilan Negeri Cibadak.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, putusan Majelis Hakim menunjukkan tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Putusan Majelis Hakim menunjukan, penyidik (Satreskrim Polres Sukabumi) telah bekerja secara profesional. Seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Samian, dalam keterangannya, Rabu (22/04/2026).
Samian mengungkapkan, perkara yang menjerat ibu tiri Nizam sebagai tersangka, merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3, junto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Kasus tersebut bemula dari laporan polisi.(LP), dilaporkan ayah kandung Nizam, Anwar Satibi.
Korban warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi tersebut, tewas secara tidak wajar, dengan ditemukan banyak luka di tubuhnya. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, korban diduga mengalami kekerasan, yang mengarah kepada ibu tirinya.
Berdasarkan hasil otopsi rumah sakit, pada Jum’at (20/02/2026) lalu, menunjukkan adanya luka bakar beberapa bagian tubuh korban. Luka bakar ditemukan pada tubuh, lengan, kaki, paha, tangan, serta punggung.
Anwar Satibi melaporkan istri, sekaligus ibu tiri korban, Teni Ridha. Sementara itu, Anwar Satibi juga dilaporkan mantan istrinya, sekaligus ibu kandung korban, yang tidak terima atas peyebab kematian Nizam, dengan tuduhan penelantaran anak hingga terjadi tindak kekerasan berujung kematian.







