• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemkomdigi: Meta Patuh, Yang Lain Disanksi

Editor
Jumat, 10 April 2026 - 04:10
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers terkait update PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.

RelatedPosts

Indonesia Inisiasi Joint Statement tentang Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian PBB

Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara Diserahkan Ke Kas Negara

Sepeda Motor Sering Hilang di Kawasan Industri Karawang, Pelaku Mantan Karyawan

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026) dilansir laman Kementerian Komdigi.

Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas.

Kepatuhan ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak.

Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.

YouTube Belum Patuh

Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.

Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.

Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Pemerintah membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.

Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital.

 

Tags: GooglemetaPP TunasYoutube

Related Posts

(Foto: Kemlu)

Indonesia Inisiasi Joint Statement tentang Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian PBB

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, NEW YORK - Merespons perkembangan situasi keamanan terkini di Lebanon yang berdampak terhadap pasukan penjaga perdamaian (peacekeepers), Indonesia menginisiasi...

(Foto: Setneg)

Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara Diserahkan Ke Kas Negara

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Sepeda Motor Sering Hilang di Kawasan Industri Karawang, Pelaku Mantan Karyawan

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Kasus sepeda motor milik karyawan yang sering hilang di Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City), Kabupaten Karawang, Jawa...

(Foto: Setneg)

Hakim Konstitusi & Ombudsman Disumpah, Disaksikan Presiden Prabowo

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan tahun...

BRIN

Inovasi BRIN Produksi Gula Semut dari Sorgum, Dorong Nilai Tambah Petani

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi peralatan pengolahan gula semut berbasis nira sorgum manis sebagai...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

RSHS Nonaktifkan Perawat Buntut Pengakuan Ibu Bayi Viral di Medsos

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menonaktifkan sementara salah seorang perawat di ruang intensive care dan memindahkannya...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.