• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi: Selamatkan Koperasi dari “Mati Suri” dan Labirin Aturan

Editor
Jumat, 10 April 2026 - 06:22
Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, YOGYAKARTA – DPD RI menyoroti kondisi darurat koperasi di daerah yang terjebak dalam disharmonisasi aturan dan ancaman ketidakaktifan massal.

Pandangan itu mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/4) yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

RelatedPosts

Content Creator Bagian Penting The New Engine of Growth

Ekspor Udang dan Produk Udang Ke Arab Saudi Kembali Terbuka

Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia, Dongkrak Daya Saing Komoditas

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum GKR Hemas dalam pidato kuncinya menegaskan, koperasi adalah “Anak Kandung Perlawanan” yang kini kondisinya memprihatinkan. Hasil pemantauan BUILD di 38 provinsi menunjukkan realitas yang miris; 80% hingga 90% koperasi di daerah dalam kondisi ‘mati suri’. Hal ini diakibatkan labirin regulasi yang membingungkan antara semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan UU Perkoperasian yang sudah usang selama tiga dekade.

Melalui siaran pers yang diterima Satujabar.com, hasil dari pertemuan ini, BULD DPD RI mendesak dilakukannya penguatan regulasi dan harmonisasi; transformasi kelembagaan dan digital; sinkronisasi program strategis; serta pemberdayaan berbasis keluarga dan komunitas. Hal ini disampaikan Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti pada saat membacakan kesimpulan pertemuan tersebut.

Agita menyampaikan, terkait penguatan regulasi dan harmonisasi, BULD DPD RI mendesak adanya penyelarasan antara Undang-Undang (UU) Perkoperasian dengan UU Cipta Kerja untuk menghilangkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan di daerah. Selanjutnya pihaknya juga medesak percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar lebih modern, adaptif, dan mampu memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan anggota. Terakhir, disampaikan Agita, Pemerintah Daerah berkomitmen mereviu Peraturan Daerah agar lebih sinkron dengan regulasi pusat dan responsif terhadap inovasi ekonomi digital dan kearifan lokal lainnya.

Konsultasi Publik dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/4) yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). (Foto: Istimewa)
Konsultasi Publik dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/4) yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). (Foto: Istimewa)

Ia melanjutkan, terkait transformasi kelembagaan dan digital, agar dapat difokuskan pada penguatan tata kelola (governance), manajemen profesional, serta kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan. Selain itu, pihaknya mendorong transformasi digital dalam sistem data, manajemen keuangan, dan layanan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi koperasi.

Berikutnya, terkait sinkronisasi program strategis, Agita menyampaikan, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memerlukan regulasi operasional yang kuat agar tidak terjadi benturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi eksisting, maupun lembaga lain di tingkat lokal. Selain itu, diperlukan harmonisasi kebijakan lintas kementerian untuk mengatasi kendala akses di sektor kesehatan (klinik), pertanian (bantuan sarana), dan distribusi bahan pokok dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terakhir, lanjut Agita, terkait pemberdayaan berbasis keluarga dan komunitas, pihaknya menempatkan keluarga sebagai basis pemberdayaan dengan mengoptimalkan peran perempuan melalui literasi ekonomi dan integrasi program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke dalam ekosistem koperasi.

“BULD DPD RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menjadi tempat pelaksanaan dan memberikan dukungan terhadap kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI. BULD DPD RI juga mengapresiasi pandangan, masukan, serta sumbangan pemikiran yang disampaikan oleh para narasumber dan seluruh peserta dalam Kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI dalam rangka Uji Publik draf Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi,” ujar Agita pada saat membacakan kesimpulan tersebut.

Selain GKR Hermas dan Agita Nurfianti, turut hadir sebagai pimpinan forum Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid dan Anggota BULD DPD RI R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Kegiatan ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah DIY, akademisi, organisasi profesi, hingga perwakilan masyarakat, guna menyerap masukan strategis dalam rangka penyempurnaan kebijakan daerah terkait koperasi.

“Secara umum, seluruh pemangku kepentingan yang hadir menyatakan sepakat dan mendukung penuh draf hasil pemantauan dan evaluasi yang disusun oleh BULD DPD RI. Dokumen tersebut dinilai mampu menangkap realitas tantangan perkoperasian di daerah dan akan dijadikan dasar penyempurnaan kebijakan serta sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah,” ujar Agita dalam pembacaan kesimpulan.

“Hasil pembahasan dan diskusi dalam Kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI dalam rangka Uji Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dijadikan sebagai materi penyempurnaan Draft Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi,” tutup Agita.

Tags: AgitaDPD RIGKR Hemaskoperasi

Related Posts

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Content Creator Bagian Penting The New Engine of Growth

Editor
26 Mei 2026

Content Creator merupakan bagian penting dari The New Engine of Growth, kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. SATUJABAR, JAKARTA...

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan panen raya udang dan meninjau kegiatan sortir hasil panen di lokasi tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/05/2026).(Foto: Setneg)

Ekspor Udang dan Produk Udang Ke Arab Saudi Kembali Terbuka

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi peluangnya kembali terbuka setelah otoritas makanan dan obat Arab Saudi,...

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti saat peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (25 Mei).(Foto: Humas Kemendag)

Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia, Dongkrak Daya Saing Komoditas

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti memberikan sambutan pada acara Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia yang diselenggarakan...

Indukan bunga bangkai mekar di Kebun Raya Cibodas

BRIN Ungkap Potensi Besar Spesies Baru Indonesia

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia masih menyimpan potensi besar penemuan spesies baru yang belum teridentifikasi. Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow para...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 26/5/2026 Antam Rp 2.798.000 Per Gram

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 26/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.798.000 per gram...

Barang bukti sisik trenggiling selundupan.(Foto: Humas Kemenhut)

Selundupkan 3 Ton Sisik Trenggiling, Tersangka Ditahan

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.