SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menerbitkan imbauan resmi terkait maraknya modus penipuan yang menyasar calon jemaah haji. Penipuan ini umumnya dilakukan melalui media telepon dan pesan singkat dengan dalih proses validasi atau pembaruan data jemaah.
Kepala Pusdatin, Farosa, menyampaikan bahwa materi imbauan ini disebarluaskan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
“Materi ini disusun sebagai upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat dimanfaatkan untuk penipuan hingga pengajuan pinjaman
Online secara ilegal,” ungkap Farosa di Jakarta, Selasa (7/4/2026) dikutip laman Kemenhaj.
Modus Umum Pelaku Scammer
Menghubungi melalui WhatsApp (Pelaku menghubungi calon jemaah secara langsung melalui aplikasi pesan singkat).
Mengaku sebagai Petugas (Oknum berpura-pura menjadi petugas resmi dari Kementerian Haji dan Umrah).
Permintaan Update Data (Pelaku meminta jemaah melakukan pembaruan data pribadi).
Video Call untuk Rekam Wajah (Modus terbaru melibatkan permintaan video call dengan alasan perekaman data wajah).
Instruksi
Kementerian Haji dan Umrah menekankan pentingnya slogan #DataAmanIbadahNyaman dan menginstruksikan masyarakat untuk selalu:
Verifikasi Informasi (Selalu pastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi kementerian.
Waspada Tautan : Hindari mengklik tautan (link) yang tidak jelas atau mencurigakan).
Proteksi Data Pribadi (Jangan memberikan informasi pribadi kepada kontak yang tidak dikenal).
Kemenhaj meminta msyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan diminta untuk segera melapor atau melakukan verifikasi melalui akun media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah atau mendatangi kantor wilayah kementerian terdekat.
Pusdatin berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan keamanan sistem digital demi memberikan pelayanan yang aman dan terpercaya bagi seluruh jemaah dan pegawai.







