• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhaj: Waspadai Bujukan Haji Ilegal

Editor
Sabtu, 04 April 2026 - 04:03
Jutaan ummat muslim termasuk dari Indonesia muai bergerak ke Arafah untuk mengikuti prosesi wukuf. (Dok. Istimewa)

Jutaan ummat muslim termasuk dari Indonesia muai bergerak ke Arafah untuk mengikuti prosesi wukuf. (Dok. Istimewa)

SATUJABAR, JEDDAH – Masyarakat diminta agar tetap mewaspadai praktik haji ilegal, ungkap Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Peringatan itu perlu disampaikan menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

RelatedPosts

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Penanganan 49 Persen

Ridwan Kamil Muncul di Pengadilan Agama Bandung, Urus Pengangkatan Arkana Jadi Anak

Harga Emas Rabu 8/7/2026 Antam Rp 2.641.000 Per Gram

Komitmen pelindungan jemaah tersebut dipertegas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.

Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji di sela-sela pertemuan, Jumat (3/4/2026) dilansir laman Kemenhaj.

Senada dengan hal tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

 

Salah Kaprah Haji Dakhili

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun. Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambahnya.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang perlunya penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah. Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan jemaah Indonesia dapat semakin maksimal.

Fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan demi keselamatan dan kekhusyukan jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Tags: haji ilegalkementerian haji

Related Posts

Foto : Helikopter water bombing BNPB beroperasi memadamkan kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/6). (Bidang Komunikasi Kebebencanaan/Danung Arifin)

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Penanganan 49 Persen

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, TANGERANG – Kebakaran TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah memasuki hari ketujuh hingga Selasa (7/6) dimana...

Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Ridwan Kamil Muncul di Pengadilan Agama Bandung, Urus Pengangkatan Arkana Jadi Anak

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, muncul di Pengadilan Agama Bandung. Kedatangan Ridwan Kamil mengurus pengangkatan Arkana Aidan Misbach...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 8/7/2026 Antam Rp 2.641.000 Per Gram

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 8/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.641.000 per gram...

Layanan telekomunikasi.(Foto: Kementerian Komdigi)

Komdigi Umumkan Tahapan Lanjutan Lelang Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi secara resmi mengumumkan kelanjutan tahapan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi...

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Judi Online, Farhan Ancam Pecat PNS Terlibat

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Judi online masih menjadi momok bagi masyarakat tak terkecuali jajaran aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu,...

Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Akan Layani Lagi Rute Singapura dan Malaysia

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Bandara Husein Sastranegara menurut rencana akan diaktivasi lagi pada 17 September 2026. Seiring dengan rencana itu, terbuka...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat