• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

Editor
Kamis, 26 Februari 2026 - 11:23
(Foto: Dok. Kementerian UMKM)

(Foto: Dok. Kementerian UMKM)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan, penyederhanaan KKPR Darat menjadi bagian penting dalam mempercepat legalitas usaha serta memperkuat ekosistem UMKM nasional. Proses yang lebih sederhana dan terintegrasi diharapkan mampu mendorong semakin banyak pengusaha UMKM masuk ke sektor formal.

RelatedPosts

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” kata Wamen Helvi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, NIB merupakan identitas usaha yang esensial bagi pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.

Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal. Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang naik kelas.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pengusaha UMKM yang perlu difasilitasi proses formalitasnya sekaligus dibina agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Helvi.

Wamen Helvi kembali menekankan bahwa penyederhanaan KKPR Darat akan membuat proses legalitas usaha semakin mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan tata ruang.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan tersebut memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini merupakan bentuk dukungan nyata agar pengusaha UMKM dapat segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Todotua.

Dalam mekanisme baru tersebut, pengusaha UMKM cukup mengisi data lokasi usaha yang mencakup informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. Setelah data dilengkapi, pengusaha UMKM menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang dan pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. Penyederhanaan regulasi bukan berarti mengurangi tata kelola, melainkan memastikan regulasi bekerja untuk memberdayakan, bukan menghambat.

Dengan legalitas yang semakin mudah diakses, pengusaha UMKM diharapkan semakin percaya diri untuk berkembang, memperluas usaha, dan menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

Pemerintah pun terus memastikan bahwa transformasi formalitas ini berjalan beriringan dengan pendampingan dan pembinaan, sehingga UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas.

Tags: BKPMKementerian UMKM

Related Posts

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat yang memadukan belanja tekstil, kuliner...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi yang lebih efisien, berdaya saing,...

Stan UMKM di Car Free Day Tegar Beriman.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

Editor
29 Agustus 2026

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga dan berekreasi, tetapi juga turut...

Kunjungan DPR ke Kota Bogor terkait pemberdayaan UMKM.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

UMKM Kota Bogor Difasilitasi DPR – Pemkot Bogor

Editor
29 Agustus 2026

Kunjungan DPR tentang akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM serta ekonomi kreatif, terutama bagi para pelaku usaha di Kota Bogor....

Dinas Koperasi dan UKM, terus memperkuat pembinaan dan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendataan sekaligus fasilitasi legalitas usaha.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

UMKM Kabupaten Bogor Dapatkan Legalitas dan Branding

Editor
28 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM, terus memperkuat pembinaan dan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Fasilitasi Industri AMDK Penuhi Kepatuhan SNI Wajib

Editor
26 Agustus 2026

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat penerapan standardisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.