• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 17 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ayah Kandung Bocah Tewas Tertembak Senapan Angin di Sukabumi Lapor Polisi

Editor
Selasa, 10 Februari 2026 - 08:35
Ilustrasi senapan angin.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi senapan angin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Kasus kematian bocah perempuan berusia enam tahun setelah tertembak senapan angin milik ayah tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diusut polisi. Ayah kandung korban resmi membuat laporan polisi atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa anaknya.

Polres Sukabumi Kota mengusut kasus tewasnya bocah perempuan berusia enam tahun, berinisial SH, setelah tertembak senapan angin milik ayah tirinya. Peristiwa tragis yang terjadi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tersebut, menyita perhatian, karena korban anak di bawah umur atas dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata.

RelatedPosts

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Penyidik Satreskrim melakukan pengusutan dengan menyelidiki unsur kealpaan sebagai penyebab kematian korban. Ayah tiri korban berinisial AS, 35 tahun, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, memastikan adanya unsur tindak pidana.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Aswin Umar, perkara tetap diusut sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga memeriksa terlapor ayah tiri korban.

“Dapat kami sampaikan mengenai kasus karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya orang lain saat ini sedang dalam penanganan. Terlapor karena kelalaiannya mengakibatkan korban (SH) meninggal dunia, sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Sujana dalam keterangannya kepada waratwan, Selasa (10/02/2026).

Sujana mengatakan, penyidik juga mendalami terkait prosedur penggunaan, perawatan, serta kondisi senapan angin saat peristiwa terjadi untuk menentukan tingkat kelalaian. Penyidik menerapkan Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Kehilamgan Nyawa, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara, atau denda Rp.500 juta.

Sementara itu, ayah kandung korban secara resmi telah membuat laporan polisi, dan telah dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus kematian anaknya. Ayah kandung korban menempuh jalur hukum menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian fatal, mengakibatkan anaknya harus kehilangan nyawa.

Sebelumnya diberitakan, SH, bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi, bernasib malang, menemui ajal di tangan ayah tirinya. Nyawa bocah berusia enam tahun tersebut, tidak tertolong saat dalam perawatan di rumah sakit, setelah tertembak senapan angin yang tiba-tiba meletus hingga pelurunya menembus kepala korban.

Warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tersebut, menjadi korban kelalaian ayah tirinya. Korban luka parah setelah tertembak senapan angin miliknya ayah tirinya, AS, berusia 35 tahun, saat sedang dibersihkan hingga menembus kepalanya.

Nyawa korban tidak tertolong setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Betha Medika, Sukabumi. Korban dilaporkan menghembus nafas terakhir, pada Minggu (08/02/2026) malam.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan, telah menerima informasi kematian SH, bocah 6 tahun, pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. SH menjadi korban ketidaksengajaan AS, ayah tirinya yang sedang membersihkan senapan angin jenis PCP miliknya, tiba-tiba meletus hingga peluru berkaliber 4,5 mm menembus kepala korban.

“Betul, korban SH, meninggal dunia pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB dalam perawatan di rumah sakit,” ujar Ade Ruli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/02/2026).

Ade Ruli mengatakan, sejak menerima laporan insiden kecelakaan yang menimpa korban dari masyarakat, pihak kepolisian Satreskrim Polres Sukabumi Kota, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan proses penyelidikan. Namun, hingga korban meninggal dunia, pihak keluarga belum membuat laporan resmi.

Insiden korban tertembak senapan angin milik ayah tirinya, terjadi pada Jum’at (06/02/2026) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, AS sedang bersihkan senapan angin di teras rumahnya, yang tiba-tiba meletus dan pelurunya mengenai bagian kepala korban.

“Saat kejadian, ayahnya (AS) sedang membongkar dan memberaihkan popor senapan angin miliknya di teras rumah. Senapan angin tiba-tiba meletus hingga pelurunya mengenai bagian kepala dan menembus ke belakang,” ujar Kapolsek Kadudampit, Ipda Suhendar.

Melihat korban ambruk, AS bersama istrinya langsung membawanya ke Puskesmas Kadudampit. Korban yang mengalami luka serius, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Betha Medika, Sukabumi, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, hingga akhirnya tidak tertolong.

Tags: AKP Sujana Aswin UmarAyah Kandung Korban Lapor PolisiAyah Tiri Korban DiperiksaBocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Anginjawa baratKabupaten SukabumiKasatreskrim Polres Sukabumi KotaKecamatan KadudampitPolres Sukabumi KotaSatreskrim Polres Sukabumi Kota

Related Posts

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026 sedangan Iduladha jatuh pada Rabu...

Ilustrasi kasus pencabulan.(Foto:Istimewa).

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan bejat oknum pimpinan ponpes tersebut,...

Anies Baswedan sebagai anggota Dewan Penasihat dari Komisi Kerajaan untuk Kota Riyadh (RCRC - Royal Commission for Riyadh City).(Foto: X Anies Baswedan)

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Arab Saudi tunjuk Anies Baswedan sebagai Anggota Dewan Penasihat Komisi Kerajaan Untuk Kota Riyadh. Bahkan penunjukkan itu...

Muhammad Rabyan (21), pelaku begal mahasiswi Unpad saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang.(Foto:Istimewa).

Gagal Beraksi, Pelaku Begal Panik dan Lindas Mahasiswi Unpad

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG---Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku yang...

Lampu Hazard

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

Tawuran Pemuda di Bogor, 14 Orang Diamankan 8 Senjata Tajam Disita

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi tawuran antar pemuda kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam aksi tawuran yang berhasil digagalkan, polisi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.