• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

Editor
Kamis, 29 Januari 2026 - 07:14
YS, Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) tersangka perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.(Foto: Dok. OJK)

YS, Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) tersangka perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.(Foto: Dok. OJK)

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.

RelatedPosts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

Melalui keterangan resmi OJK, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana.

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Tags: ojkotoritas jasa keuanganPT Crowde Membangun Bangsa

Related Posts

Penelusuran di koridor Gajah Sumatera di Benakat Sumsel.(Foto: Humas Kemenhut)

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Kesatuan...

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan Management Walkthrough di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten, Rabu (29/7/2026).

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Berstatus Objek...

Suasana pelatihan relawan penanggulangan bencana dalam rangka Kemah Bhakti Nusantara (KEMBARA) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (31/7). (Foto: Tim Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB)

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis dan Komisi VIII DPR...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para jemaah dari berbagai...

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026 di Monumen Nasional Jakarta.(Foto: Humas Kemenag)

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai pembuka...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat