• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tutup Celah Penipuan, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler

Editor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:24
Ilustrasi investasi bodong. (foto: istimewa)

Ilustrasi investasi bodong. (foto: istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

RelatedPosts

H-4 Libur Idulfitri 2026: 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Menhub Dudy dan Kapolda Jabar Resmi Berlakukan One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung

Lebaran 2026: Wapres Gibran Kunjungi Command Centre Jalan Tol Jasamarga di Bekasi

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026) melalui keterangan resmi.

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tags: Aturan Baru Registrasi Kartu Selulerkomdigiregistrasi kartu seluler

Related Posts

Jalan Tol Jakarta-Cikampek.(Foto: Istimewa)

H-4 Libur Idulfitri 2026: 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-4 libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/Lebaran...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

Menhub Dudy dan Kapolda Jabar Resmi Berlakukan One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, CIKAMPEK - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen. Pol. Rudi Setiawan resmi memberlakukan rekayasa lalu...

(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Wapres Gibran Kunjungi Command Centre Jalan Tol Jasamarga di Bekasi

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung pengaturan lalu lintas arus...

Penumpang memenuhi terminal bus saat musim mudik Lebaran 2026.(Foto: Istimewa)

H-4 Lebaran 2026, Penumpang Angkutan Umum Capai 6,2 Juta Orang

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026/1447 H mencatat, secara akumulatif sejak 13 Maret 2026 (H-8) hingga 17...

(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Bersama Wamen ESDM Tinjau Kesiapan Distribusi Energi di Jawa Barat

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, PADALARANG– Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas...

Truk boks tergulimg setelah menabrak dua sepeda motor di jalur Sumedang.(Foto:Istimewa).

Truk Boks Tabrak 2 Sepeda Motor di Jalur Sumedang, 2 Tewas

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Peristiwa kecelakaan maut, truk boks menabrak dua sepeda motor kemudian terguling di jalur Sumedang, Jawa Barat, mengakibatkan dua orang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.