SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.
Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada hukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” jelas Bagus.
MONITORING
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.
“Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya,” ucapnya.
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” ungkapnya.
Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.
“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.
“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam penegakan perda, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.
“Kita imbau agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mal yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja,” jelasnya.
Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.
“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” lanjutnya.
Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.
“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya dikutip situs Pemkot Bandung.