SATUJABAR, BANDUNG–Aksi penembakan mengejutkan warga Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang pria nekat meletuskan tembakan, setelah diketahui korbannya menjual perhiasan emas palsu.
Aksi penembakan yang dilakukan pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, terjadi di depan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, pada Rabu (24/12/2025). Pria berinisial HJ yang sengaja mengenakan jaket ojek online (ojol) ersebut, menembakan senjata airsoftgun ke arah korban yang berusaha mengejar dan menghentikannya.
Aksi penembakan setelah pelaku mengelabui korban dengan menjual perhiasan emas palsu. Korban pria lanjut usia (lansia) merupakan penerima jasa jual emas di pinggir jalan.
Pelaku yang berusaha kabur mengendarai sepeda motor berhasil dikejar, dan sempat dihajar massa. Pelaku kemudian diserahkan ke Markas Polsek (Mapolsek) Sukajadi, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku datang dari Pekalongan, Jawa Tengah, lagi berlibur di Kota Bandung. Pelaku menginap bersama istrinya, di salah satu hotel di kawasan Sukajadi,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Budi mengatakan, pelaku sengaja menjual perhiasan emas palsu disebutnya asli kepada korban, karena mengaku kehabisan uang. Pelaku yang menjualnya seharga Rp.5 juta, kemudian dikejar korban setelah diperiksa ternyata palsu.
“Pelaku yang berusaha kabur mengendarai sepeda motor, berhasil dikejar dan dihentikan korban. Pelaku panik kemudian mengancam mengarahkan senjata airsoftgun, dan sempat meletuskannya,” kata Budi.
Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan, sedangkan istrinya hanya menjadi saksi karena tidak mengetahui jika perhiasan emas yang dijual suaminya palsu. Barang bukti sepeda motor milik tempat rental, dan senjata airsoftgun dibawa dari Pekalongan dibeli secara online.
“Pelaku sudah dijadikan tersangka, dan ditahan. Sepeda motor yang digunakan disewa dari tempat rental, dan senjata airsoftgun dibawa dari Pekalongan dibeli secara online,” ungkap Budi.
Pelaku yang sudah tiga hari berada di Kota Bandung untuk liburan, kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 170 KUHP, tentang Penganiayaan, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.







