SATUJABAR, BANDUNG–Seorang anggota polisi lalu-lintas (polantas) di Kota Bandung, Jawa Barat, dituduh telah melakukan pungutan liar (pungli) saat menilang pengendara. Tuduhan pungli tersebut, diunggah ke media sosial, dinarasikan meminta uang sebesar Rp.550 ribu.
Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota polisi lalu-lintas (polantas) kepada pengendara di Kota Bandung, terjadi Rabu (26/11/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Tuduhan pungli diunggah ke media sosial, saat anggota polantas tersebut, menilang pengendara dinarasikan meminta uang Rp.550 ribu.
“Ada dugaan tindakan pelanggaran disiplin oleh anggota Polantas Polsek Rancasari. Melakukan kegiatan tidak sesuai, sehingga kita langsung berkoordinasi dengan SiePropam Polrestabes Bandung,” ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, dalam keterangannya kepasa wartawan, Jumat (28/11/2025).
Wahyu mengatakan, anggota polantas tersebut, saat ini sudah diamankan SiePropam. Terduga dimintai keterangan terkait tindakan indisipliner yang dilakukan.
“Jadi terlepas yang bersangkutan benar atau salah, kita masih melaksanakan konfrontasi. Kita tunggu hasilnya bagaimana, karena saat ini teman-teman di SiePropam sedang berusaha berkomunikasi dan menghubungi akun pengunggah yang saat ini sudah off,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, masih harus memastikan dengan meminta keterangan dari pemilik akun tersebut. Informasi yang telah diunggahnya, akan dikonfrontasi dan dipastikan kebenarnya seperti apa.
Dalam pengakuannya, anggota polantas tersebut, telah membantah narasi yang beredar di media sosial. SiePropam Polrestabes Bandung juga sudah mengecek tidak menemukan riwayat transaksi e-Tilang.
“Sementara ini, yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak ada transfer apapun sesuai catatan ETLE. Jadi, kita masih melakukan pendalaman oleh Sie Propam Polrestabes Bandung,” jelas Wahyu.








