SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pejabat eksekutif dan legislatif yang telah diperiksa, Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD, sekaligus menjabat Ketua Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Plt Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Tumpal Sitompul, mengatakan, sejak Kamis (30/10/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari, telah memeriksa total 14 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka dimintai keterangannya, agar dugaan kasus di lingkungan Pemkot Bandung, bisa diungkap secara terang benderang.
“Total sudah 14 orang sebagai saksi yang kita periksa. Saksi-saksi yang kita pandang ada urgensinya, dan keterangannya diperlukan untuk bisa mengungkap peristiwa pidana yang sedang kita sidik secara terang benderang,” ujar Tumpal, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).
Tumpal menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang masih terus dilakukan. Dari pejabat eksekutif dan legislatif, setelah Wakil Walikota Bandung, tim penyidik memanggil saksi anggota DPRD sekaligus Ketua Partai Nadem Kota Bandung, Rendiawan Awangga, untuk menjalani pemeriksaan.
“Kegiatan penyidikan hari ini, telah memanggil enam orang saksi. Hadir lima orang, sisanya tidak hadir, termasuk Kadis (Kepala Dinas) di salah satu instansi,” jelas Tumpal.
Selain Wakil Walikota Bandung, ASN, anggota DPRD, juga ada dari pihak swasta yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Anggota DPRD Kota Bandung, baru Rendiawan Awangga, memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tumpal belum bisa mengungkapkan terkait materi penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Proses penyidikan terus dilakukan agar kasus bisa diungkap terang benderang.
“Terkait dengan materi penyidikan, kami masih harus hati-hati menyampaikannya ke publik. Saat ini, masih kita lakukan evaluasi terkait keterangan-keterangan yang telah disampaikan para saksi agar kasus menjadi terang,” ungkap Tumpal.
Semua keterangan para saksi akan dinilai dan dikaitkan dengan alat bukti, sejauhmana membuat terang dugaan tindak pidana. Selanjutnya bisa ditemukan dari proses penyidikan, siapa patut bertanggungjawab.

