SATUJABAR, BANDUNG–Sembilan orang debt collector, atau biasa disebut mata elang diamankan polisi setelah menarik paksa sepeda motor dari pemiliknya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ke-sembilan mata elang tersebut, diamankan dari lokasi mereka biasa berkumpul menunggu target.
Sembilan orang debt collector, atau biasa disebut mata elang, diamankan polisi di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Mereka diamankan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitasnya mengambil secara paksa kendaraan dari pemiliknya sebagai target sasaran.
“Betul, kami amankan sebanyak sembilan orang (mata elang) atas laporan, atau pengaduan dari masyarakat. Mereka telah melakukan penarikan secara paksa unit sepeda motor dari pemiliknya yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, kepada wartawan, Rabu (08/10/2025).
Anggy mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan ke lokasi berkumpulnya para mata elang. Sembilan orang diamankan atas tuduhan penarikan paksa unit sepeda motor yang dilaporkan.
“Sembilan orang dibawa dari lokasi mereka berkumpul. Tujuh unit sepeda motor yang digunakan juga kami amankan,” kata Anggy.
Para mata elang dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Cileunyi, untuk diminta keterangan dan didata identitasnya. Mereka berasal dari wilayah Bandung Raya dengan profesi sebagai mata elang.
Anggy mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan ke polisi jika menemukan, atau menjadi korban tindakan penarikan paksa kendaraan dari para mata elang. Apalagi penarikan paksa tersebut disertai adanya tindak kekerasan, untuk ditindak tegas.
“Kami terus memantau segala bentuk aksi premanisme, termasuk cara-cara menarik paksa kendaraan dilakukan para mata elang. Tindakan paksa yang menyalahi prosedur, apalagi disertai kekerasan, kami tidak segan untuk menindak tegas,” ungkap Anggy.