• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terjerat Judol, Kades di Kuningan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Editor
Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:39
Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, KUNINGAN–Seorang kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga melakukan korupsi dana desa akibat terjerat bermain judi online (judol). Dana desa dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.180 juta lebih.

Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, berinisial ME, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. ME ditetapkan tersangka bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Gunungcaci, berinisial DA, oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan.

RelatedPosts

Harga Emas Kamis 15/10/2026 Antam Rp 2.561.000 Per Gram

Penemuan Mayat dalam Karung di Cianjur, Diduga Anak Perempuan Berusia 10 Tahun

Mahasiswi Diduga Dicabuli Oknum Dosen Unpas Bandung, BEM Minta Ditindak Tegas

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Kepala Desa bersama Kaur Keuangan Desa Gunungcaci, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dana desa yang diselewengkan, memotong dana Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021 hingga tahun 2024.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, dengan sengaja melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Dana tersebut seharusnya diterima tanpa potongan oleh perangkat desa dan masyarakat,” ujar Brian kepada wartawan, Senin (06/10/2025).

Brian mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 182.062.000. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa tersebut, sebelumnya dilaporlan masyarakat ke Kejari Kuningan.

Kedua tersangka bersama-sama menyalahkangunakan jabatannya, menyelewengkan dana desa juga hasil audit inspektorat hingga ditemukan ada kerugian negara.

Kedua tersangka mengakui, menggunakan dana desa secara bersama-sama. Modus penyelewenganz sengaja memotong anggaran, karena gaya hidup dan terjerat bermain judi online (judol)

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuningan, terancan hukuman pidana minimah empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten KuninganKecamatan SubangKejari KuninganKepala Desa GunungcaciKepala Desa Korupsi Dana Desa

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 15/10/2026 Antam Rp 2.561.000 Per Gram

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 15/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.561.000 per gram...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat dalam Karung di Cianjur, Diduga Anak Perempuan Berusia 10 Tahun

Editor
14 Oktober 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi mengungkap fakta baru terkait penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mayat yang ditemukan sudah mulai...

Ilustrasi wanita korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Mahasiswi Diduga Dicabuli Oknum Dosen Unpas Bandung, BEM Minta Ditindak Tegas

Editor
14 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Geger dugaan pencabulan kembali terjadi di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi dilaporkan diduga dicabuli oknum dosen Universitas Pasundan (Unpas) Bandung,...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal di Bandung Barat Dihajar Massa Sepeda Motor Dibakar

Editor
14 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial rekaman video memperlihatkan seorang pria babak belur setelah dihakimi massa. Pria tersebut disebutkan sebagai begal...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Tusuk Mati Mantan Adik Ipar, Pemuda di Bandung Divonis 10 Tahun Penjara

Editor
14 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pemuda bernama Cecep Machdar Maulana, pelaku penganiyaan terhadap mantan adik ipar hingga tewas, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh...

Disway Awards 2026

bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA – bank bjb kembali memperoleh pengakuan atas reputasi mereknya dengan meraih penghargaan Disway Awards 2026 – Trusted & Popular...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.