SATUJABAR, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengusut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Pengusutan dimulai dengam proses penyelidikan setelah dilakukan pelimpahan dari Divisi Propam Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, proses dugaan tindak pidana kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, telah dimulai. Dittipidum Bareskrim telah menerima rekomendasi pelimpahan kasus tersebut dari Divisi Propam Polri.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Divisi Propam, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan. Kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/09/2025).
Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga tengah mengagendakan pemeriksaan ahli terkait kasus kematian Affan Kurniawan. Ada sejumlah ahli akan dimintai keterangan.
“Nanti akan meminta keteranhan berbagai ahli, baik ahli pidana maupun sosiologi massa,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkapkan, pihaknya telah mengambil semua alat bukti terkait kematian Affan Kurniawan. Salah satunya, bukti rekaman kamera pengawas, CCTV, yang merekam detik-detik saat Affan terlindas rantis hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sudah mengambil semua bukti-bukti, termasuk alat bukti rekaman CCTV. Saat pengambilan bukti CCTV, langsung diawasi dari eksternal Polri, yakni Kompolnas,” ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan kewenangan yang melaksanakan pengadaan mobil (rantis). Hal tersebut diperlukan, untuk melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan rantis atas rekomendasi disampaikan Divpropam dan saat ini sedang berjalan.
Djuhandani memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setelah semua tahapan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Hasilnya nanti setelah dipenuhi semua, akan kita gelarkan. Disampaikan kepada penyidik untuk menentukan status kasusnya,” jelas Djuhandhani.
Proses tindak pidana oleh Dittipidum Bareskrim Polri baru dilakukan terhadap dua anggota Brimob, yakni Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, selaku penaggungjawab, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis. Keduanya telah ditetapkan sebagai pelanggar masuk kategori berat.
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol Kosmas dikenakan sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat sanksi demosi selama tujuh tahun.
Sementara lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis saat kejadian, belum diproses pidana. Kelimanya belum menjalani sidang KKEP, karena masih proses melengkapi berkas untuk segera disidangkan
Berikut nama dan sanksi kelima anggota Brimob:
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (pengemudi rantis)
2. Kompol Kosmas Kaju Gae (penanggungjawab duduk di kursi depan sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani (duduk di kursi belakang)
2. Briptu Danang (duduk di kursi belakang)
3. Briptu Mardin (duduk di kursi belakang).
4. Bharaka Jana Edi (duduk di kursi belakang)
5. Bharaka Yohanes David (duduk di kursi belakang).
Peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025) lalu. Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.
Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama pengemudi ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).