• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob

Editor
Kamis, 25 September 2025 - 02:30
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.(Foto:Istimewa).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengusut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Pengusutan dimulai dengam proses penyelidikan setelah dilakukan pelimpahan dari Divisi Propam Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, proses dugaan tindak pidana kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, telah dimulai. Dittipidum Bareskrim telah menerima rekomendasi pelimpahan kasus tersebut dari Divisi Propam Polri.

RelatedPosts

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

Realisasi Investasi Triwulan II 2026 Rp511,8 Triliun, Tumbuh 7,1 Persen

Kasus Taufik Hidayat: Berkas Perkara Dikebut, Sudah 31 Saksi Diperiksa Pasal Berlapis Diterapkan

“Kami sudah menerima rekomendasi dari Divisi Propam, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan. Kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/09/2025).

Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga tengah mengagendakan pemeriksaan ahli terkait kasus kematian Affan Kurniawan. Ada sejumlah ahli akan dimintai keterangan.

“Nanti akan meminta keteranhan berbagai ahli, baik ahli pidana maupun sosiologi massa,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengungkapkan, pihaknya telah mengambil semua alat bukti terkait kematian Affan Kurniawan. Salah satunya, bukti rekaman kamera pengawas, CCTV, yang merekam detik-detik saat Affan terlindas rantis hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami sudah mengambil semua bukti-bukti, termasuk alat bukti rekaman CCTV. Saat pengambilan bukti CCTV, langsung diawasi dari eksternal Polri, yakni Kompolnas,” ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan kewenangan yang melaksanakan pengadaan mobil (rantis). Hal tersebut diperlukan, untuk melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan rantis atas rekomendasi disampaikan Divpropam dan saat ini sedang berjalan.

Djuhandani memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setelah semua tahapan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Hasilnya nanti setelah dipenuhi semua, akan kita gelarkan. Disampaikan kepada penyidik untuk menentukan status kasusnya,” jelas Djuhandhani.

Proses tindak pidana oleh Dittipidum Bareskrim Polri baru dilakukan terhadap dua anggota Brimob, yakni Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, selaku penaggungjawab, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis. Keduanya telah ditetapkan sebagai pelanggar masuk kategori berat.

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol Kosmas dikenakan sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat sanksi demosi selama tujuh tahun.

Sementara lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis saat kejadian, belum diproses pidana. Kelimanya belum menjalani sidang KKEP, karena masih proses melengkapi berkas untuk segera disidangkan

Berikut nama dan sanksi kelima anggota Brimob:

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (pengemudi rantis)

2. Kompol Kosmas Kaju Gae (penanggungjawab duduk di kursi depan sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani (duduk di kursi belakang)

2. Briptu Danang (duduk di kursi belakang)

3. Briptu Mardin (duduk di kursi belakang).

4. Bharaka Jana Edi (duduk di kursi belakang)

5. Bharaka Yohanes David (duduk di kursi belakang).

Peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025) lalu. Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama pengemudi ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Tags: bareskrim polriBrigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo PuroDirtipidum Bareskrim PolriDittipidumDiusut Bareskrim PolriKasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Related Posts

Maimanati Mutmainnah (24), Mahasiswi Unisba dilaporkan hilang.(Foto:Istimewa).

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), bernama Maimanati Mutmainnah, dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumahnya di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung,...

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada triwulan II tahun 2026 mencapai Rp511,8 triliun.(Foto: Setneg)

Realisasi Investasi Triwulan II 2026 Rp511,8 Triliun, Tumbuh 7,1 Persen

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Taufik Hidayat: Berkas Perkara Dikebut, Sudah 31 Saksi Diperiksa Pasal Berlapis Diterapkan

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih dalam penyidikan polisi....

Makanan atau bahan makanan di minimarket.(Foto: Pexels)

Industri Kemasan: Kemenperin Pacu Standardisasi

Editor
16 Juli 2026

Industri kemasan tercatat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan...

Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Status Arkana Jadi Anak Angkat Ridwan Kamil Dikabulkan Pengadilan Agama Bandung

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadikan Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkatnya, dikabulkan Pengadilan Agama Bandung. Majelis...

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon dan Menteri Kebudayaan Spanyol, Ernest Urtasun, di Kantor Kementerian Kebudayaan Spanyol, Madrid sepakat untuk memperkuat kerja sama kebudayaan Indonesia–Spanyol sekaligus dukungan terhadap pembentukan International Alliance for the Protection of Palestinian Culture sebagai upaya bersama melindungi identitas dan warisan budaya Palestina.(Foto: Kedubes RI Spanyol Via Kemenbud)

Indonesia dan Spanyol Bentuk Aliansi Perlindungan Warisan Budaya Pelestina

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, MADRID — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kebudayaan Spanyol, Ernest Urtasun, di Kantor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat