SATUJABAR, INDRAMAYU–Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi yang digelar di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, tersangka pembunuhan, oknum Bintara Polri, yang telah dipecat tersebut, memperagakan sebanyak 24 adegan.
Rekontruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani, 21 tahun, di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, digelar di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Jum’at (12/09/2025). Tersangka pembunuhan. Alvian Maulana Sinaga, oknum Bintara Polri yang telah dipecat, dihadirkan memperagakan adegan rekontruksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan, tersangka memperagakan total 24 adegan diawali saat menjemput korban hingga melarikan diri usai membunuh.
“Total ada 24 adegan rekontruksi. Diawali saat tersangka menjemput korban malam sebelum kejadian, masuk ke tempat kos, hingga tersangka membunuh kemudian melarikan diri,” ujar Arwin dalam keterangannya, Jum’at (12/09/2025).
Arwin mengatakan, selain dari penyidik Satreskrim Polres Indramayu, jalannya rekonstruksi dihadiri pihak kejaksaan dan kuasa hukum tersangka. Proses rekontruksi dijaga ketat, mencegah luapan kemarahan keluaga korban yang turut hadir kepada tersangka.
Tersangka Alvian Maulana Sinaga, berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka melarikan diri setelah membunuh kekasihnya, Putri Apriyani dengan cara membakarnya.
Putri Apriyani, ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (09/08/2025). Jasad Putri, yang tercatat sebagai warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, ditemukan gosong terbakar.