SATUJABAR, BANDUNG – Warga Sumedang diingatkan untuk memenuhi kewajibannya terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan yang jatuh tempo 30 September 2023.
Hal itu diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang.
Kepala Bapenda Rohana menghimbau kepada para wajib pajak PBB untuk tidak membayar PBB melebihi jatuh tempo, karena bila lewat akan dikenakan denda.
“Perlu kami ingatkan kepada WP jangan sampai membayar PBB melewati jatuh tempo karena akan kena denda sebesar 2%,” kata Rohana, Selasa (12/9/2023) dikutip situs Pemkab Sumedang.
Ditambahkan dia, selain mengingatkan WP terkait jatuh tempo, dalam upaya mempercepat realisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor PBB, pihaknya juga terus gencar melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) PBB P2 ke desa-desa.
Kegiatan monev ini dilakukan secara rutin dimana petugas Bapenda langsung turun ke lapangan, seperti halnya yang dilakukan Senin (11/9/2023) ke desa desa yang ada di Kecamatan Jatinangor.