• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bakar Mess MPR di Bandung, 8 Orang Jadi Tersangka Satu Di Bawah Umur

Editor
Kamis, 04 September 2025 - 06:18
Bangunan mess MPR RI dirusak dan dibakar saat aksi demo di depan Gedung DPRD Jabar.(Foto:Istimewa).

Bangunan mess MPR RI dirusak dan dibakar saat aksi demo di depan Gedung DPRD Jabar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan delapan orang tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur dalam aksi pembakaran bangunan mess MPR di Kota Bandung, diawali pelemparan bom molotov. Selain Mess MPR, sasaran perusakan dan pelemparan bom molotov Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, delapan oramg sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam aksi perusakan dan pembakaran bangunan mess MPR. Dari delapan tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur.

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

“Hasi penyelidikan dan penyidikan berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor A-24, tertanggal 02 September 2025, pelapor atas naka inisial SAM, sudah ditetapkan tersangka delapan orang. Satu orang tersangka anak di bawah umur,” ujar Hendra dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (04/09/2025).

Menurut Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Resza Ramadiansyah, ada dua bangunan menjadi sasaran perusakan dan pelemparan bom molotov saat aksi demo. Sebelum bangunan mess MPR yang terbakar, massa melempar Gedung DPRD Jawa Barat dengan bom molotov yang sudah dipersiapkan.

“Sebelumnya TKP yang menjadi sasaran (pelemparan bom molotov) massa pada saat aksi demonstrasi, Gedung DPRD Jawa Barat. Selanjutnya mengarah ke bangunan mess MPR di depan Gedung DPRD,” kata Resza.

Resza mengungkapkan, sebelum membuat rusuh, mereka terdeteksi membuat bom molotov hingga menyebarkan pesan provokatif melalui media sosial. Dari memposting bom molotov, video mengajak merusak, membakar, melawan petugas, membakar bendera merah putih, hingga membantu merekam postingan dan menyebarkannya di media sosial.

“Semuanya terdeteksi berdasarkan hasil penyelidikan dan patroli siber di media sosial, didapat akun-akun menghasut dan mengajak berbuat jahat. Akun postingan provokatif disebarkan di IG (Instragam) dan TikTok,” ungkap Resza.

Pelaku utama yang sudah ditetapkan tersangka juga melakukan pelemparan bom molotov sambil melakukan live TikTok dan menyampaikan pesan provokatif kepada warganet. Dari bukti tersebut, pelaku utama ditangkap.

Para tersangka dijerat Pasal 45 A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 234 KUHP, dan/atau Pasal 55, dan/atau pasal 56 KUHP. Pasal 406 KUHP, tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 66 Undang-Undang No 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara.

Tags: 8 Orang Jadi Tersangka Satu di Bawah UmurDiressiber Polda Jawa Baratjawa baratkota bandungMess MPR Dibakarpolda jawa barat

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.