• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Editor
Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:43
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto:Istimewa).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan. Putusan MK tersebut, mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Kementerian Negara, yang diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (28/08/2025). Putusan MK terkait perkara gugatan nomor 128/PUU-XXIII/202,  diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

RelatedPosts

Thomas & Uber 2026: Jadi Laga Pertamanya, Dhinda & Thalita Sangat Excited

Potensi Cuaca Ekstrem Saat Musim Haji, Jemaah Diimbau Waspada dan Bijak

Uji Jalan B50 Sektor Otomotif, Kementerian ESDM: Tunjukkan Hasil Aman

Dalam permohonan gugatan yang diajukan, keduanya menggugat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008, tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan, sama seperti halnya berlaku kepada Menteri.

MK yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut, memberi waktu buat pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusannya. MK juga memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara agar dipenuhi secara proporsional sesuai jabatan yang diemban.

Berikut perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ada dua pendapat berbeda dari hakim  MK dalam putusannya. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion, hakim Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Tags: Gugatan Advokat dan Driver Onlinemahkamah konstitusiMenteriMK Larang Wakil Menteri Rangkap JabatanWakil Menteri

Related Posts

Thalita Ramadhani Wiryawan.(Foto: Dok. PBSI)

Thomas & Uber 2026: Jadi Laga Pertamanya, Dhinda & Thalita Sangat Excited

Editor
22 April 2026

HORSENS, DENMARK – Tim Indonesia terus mematangkan pelatihan jelang Piala Thomas & Uber 2026. Pada komposisi Tim Uber, ada debutan...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Potensi Cuaca Ekstrem Saat Musim Haji, Jemaah Diimbau Waspada dan Bijak

Editor
22 April 2026

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Arab Saudi, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diperkirakan terjadi secara merata di wilayah barat...

Uji jalan bahan bakar B50.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Uji Jalan B50 Sektor Otomotif, Kementerian ESDM: Tunjukkan Hasil Aman

Editor
21 April 2026

  LEMBANG - Di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga energi, Pemerintah mempercepat implementasi mandatori biodiesel 50...

Masyarakat menyambut gembira pengesahaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di DPR.(Foto: Setneg)

Alhamdulillah! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Undang-Undang

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya sah menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan berlangsung pada...

Ilustrasi aksi penusukan.(Foto:Istimewa).

Sakit Hati, Martin Tewas Ditikam Teman di Kontrakan di Bandung

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kematian pria bersimbah darah di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Pria berinisial...

Ilustrasi korban.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Babak baru, kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bandung, bernama Fahdly Arjasubrata. Polrestabes...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.