JAKARTA – Sebanyak 69.313 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah ditetapkan sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan II Tahun 2025. Jumlah ini melengkapi 21.715 guru PAI yang sebelumnya tergabung dalam Angkatan I, sehingga total peserta PPG PAI tahun ini mencapai 91.028 orang.
Jika seluruh peserta lulus, mereka akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026. Kementerian Agama menyatakan, program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan sertifikasi guru tahun ini melalui PPG.
“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Menag di Jakarta, Senin (18/8/2025) melalui keterangan resmi.
Sesuai ketentuan, TPG akan diberikan setahun setelah kelulusan PPG. Besarannya, bagi guru ASN (PNS dan PPPK), adalah setara satu kali gaji. Sementara guru Non-ASN akan menerima Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pelaksanaan PPG tetap diprioritaskan meskipun ada efisiensi anggaran. Skema pembiayaan berasal dari APBN, APBD, dan juga Baznas.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah seluruh guru PAI Daljab tersertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus pada peningkatan kompetensi lanjutan,” ujar Amien.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menyampaikan bahwa para guru yang lolos sebagai peserta Angkatan II dapat mengecek statusnya melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing. Pelaksanaan pembelajaran PPG akan dimulai pada awal September 2025.
“Saya imbau seluruh peserta untuk segera lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” ujarnya.
Munir menambahkan, melalui langkah ini, Kemenag tidak hanya mendukung program nasional, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.