• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

Editor
Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:13
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Selasa (12/8/2025) malam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Selasa (12/8/2025) malam..(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Selasa (12/8/2025) malam.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, TNI, dan Polri ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Dari hasil penggerebekan di salah satu apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam beberapa kamar. Seluruh individu yang diamankan diketahui merupakan warga dari luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain di lokasi tersebut, tim gabungan juga menyisir kawasan Panghegar dan menemukan indikasi praktik “open pijat” serta menyita sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, dua pasangan lain turut diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila.

Wakil wali kota menegaskan bahwa para pelanggar akan diproses hukum berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, yang mengatur larangan tindakan asusila di tempat umum. Sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujar Erwin.

Pemkot Bandung juga menyoroti peran pengelola apartemen agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas para penghuni. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” katanya.

Sebagai bentuk tindakan tegas, kamar-kamar yang digunakan untuk aktivitas asusila langsung disegel oleh petugas. “Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” imbuh Erwin.

Proses hukum selanjutnya akan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Para pelanggar dijadwalkan akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (13/8/2025).

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” pungkas Erwin.

Tags: apartemenerwinprostitusiWakil Wali Kota Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.