SATUJABAR, PURWAKARTA–Ayah yang tega menganiaya anak kandungnya, balita berusia 1, 5 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Pelaku bernama Dodi Hermawan, berusia 26 tahun, ditangkap setelah kabur ke dalam hutan.
Upaya pengejaran terhadap Dodi Hermawan, 26 tahun, ayah yang tega menganiaya anak kandungnya, balita berusia 1,5 tahun, membuangkan hasil. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Purwakarta dibantu warga berhasil mengepung pelaku yang kabur dan bersembunyi di dalam hutan.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, pelaku berhasil diamankan, Jum’at (04/07/2025) siang. Pelaku ditemukan di sebuah gubuk setelah kabur dan bersembunyi di dalam hutan.
“Alhamdulillah, pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, balita 1,5 tahun, sudah berhasil kita amankan. Kami langsung bergerak setelah rekaman video penganiayaan viral di media sosial, kemudian menerima laporan dari pihak keluarga,” ujar Lilik kepada wartawan, Jumat (04/07/2025).
Lilik mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan kekerasan terhadal anak kandungnya, dan sengaja merekamnya menggunakan telepon genggam. Tindakan penganiayaan sebagai pelampiasan atad kemarahannya karena kesal istrinya mengajukan cerai dan meninggalkan rumah pulang ke rumah orangtuanya di Bogor.
“Perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya sudah dua kali, dan sengaja merekamnya menggunakan telepon genggam. Motifnya kesal istrinya mengajukan cerai, dan mengirimkan videonya tujuannya mengancam,” kata Lilik.
Sebelumnya, tindakan penganiayaaàn pelaku terhadap anak kandungnya viral di media sosial. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran pelaku yang kabur ke hutan.
Rekaman video memperlihatkan perbuatan biadab pelaku tanpa mempedulikan jerit tangis kesakitan sang anak, saat di rumah dan saung. Identitas pelaku terungkap berinisial DH (Dodi Hermawan), berusia 26 tahun, warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Video terjadinya tindakan penganiayaan sengaja direkam pelaku untuk dikirimkan kepada istrinya. Pelaku memperlihatkan perbuatan biadabnya tersebut sebagai ancaman agar istrinya pulang.
“Betul, ayahnya sendiri yang sengaja merekam kekerasan terhadap anaknya. Vdeo dikirim kepada istrinya supaya pulang,” ujar Rosim, Ketua RT tempat pelaku tinggal, dalam keterangannya kepada polisi di Mapolres Puwakarta, Jum’at (04/07/2025).
Pelaku sudah beberapakali ditinggal istrinya karena sering bertengkar dan melakukan tindak kekerasan. Mereka memiliki dua anak masih balita, berusia 4 tahun dan 1,5 tahun, yang kerap menjadi sasaran pelampiasan kemarahan dan kekerasan ayahnya.
Pelaku sidah dijeblolan ke sel tahanan Mapolres Purwakarta, untuk mempertanggumgjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2, tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), junto Pasal 80, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.(chd).