SATUJABAR, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meyakini Hasto Kristiyanto bersalah telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemiliahn Umun (KPU), Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, serta merintangi penyidikan KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.
Jaksa KPK juga meyakini, terdakwa Hasto Kristiyanto, bersalah telah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, periode 2019-2024, buronan KPK, Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto Kristiyanto), dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).
Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp.600 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Jaksa KPK meyakini, Hasto telah bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1.
Selesai menjalani persidangan, Hasto mengepalkan tangan dan memberi salam metal. Ekspresi tersebut ditunjukkan Sekjen PDIP setelah memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto mengaku, sudah memperkirakan sebelumnya terkait tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa KPK. Saat mengakhiri keterangan persnya, Hasto meneriakkan ‘Merdeka’ sebanyak tiga kali.(chd).