• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Suap PAW Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 03 Juli 2025 - 04:55
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meyakini Hasto Kristiyanto bersalah telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemiliahn Umun (KPU), Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, serta merintangi penyidikan KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.

RelatedPosts

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Jaksa KPK juga meyakini, terdakwa Hasto Kristiyanto, bersalah telah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, periode 2019-2024, buronan KPK, Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto Kristiyanto), dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp.600 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Jaksa KPK meyakini, Hasto telah bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1.

Selesai menjalani persidangan, Hasto mengepalkan tangan dan memberi salam metal. Ekspresi tersebut ditunjukkan Sekjen PDIP setelah memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto mengaku, sudah memperkirakan sebelumnya terkait tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa KPK. Saat mengakhiri keterangan persnya, Hasto meneriakkan ‘Merdeka’ sebanyak tiga kali.(chd).

Tags: Dituntut Tujuh Tahun Penjarajaksa kpkKasus Suap PAW Harun MasikuPengadilan Tipikor Jakarta PusatPerintangan Penyidikan KPKSekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Related Posts

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih...

Jembatan menghubungkan warga dua desa di Kabupaten Sukabumi, terputus akibat banjir.(Foto:Istimewa).

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses penghubung dua desa, terputus. Hujan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Editor
20 April 2026

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk pasta racikan. SATUJABAR, MADINAH —...

Masjid Nabawi Madinah

Haji 2026: Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba di Madinah 22 April

Editor
20 April 2026

Sebanyak 682 petugas PPIH dari Jakarta telah ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara guna memastikan proses kedatangan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.