• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Suap PAW Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 03 Juli 2025 - 04:55
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meyakini Hasto Kristiyanto bersalah telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemiliahn Umun (KPU), Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, serta merintangi penyidikan KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Jaksa KPK juga meyakini, terdakwa Hasto Kristiyanto, bersalah telah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, periode 2019-2024, buronan KPK, Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto Kristiyanto), dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp.600 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Jaksa KPK meyakini, Hasto telah bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1.

Selesai menjalani persidangan, Hasto mengepalkan tangan dan memberi salam metal. Ekspresi tersebut ditunjukkan Sekjen PDIP setelah memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto mengaku, sudah memperkirakan sebelumnya terkait tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa KPK. Saat mengakhiri keterangan persnya, Hasto meneriakkan ‘Merdeka’ sebanyak tiga kali.(chd).

Tags: Dituntut Tujuh Tahun Penjarajaksa kpkKasus Suap PAW Harun MasikuPengadilan Tipikor Jakarta PusatPerintangan Penyidikan KPKSekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang digelar di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat