BANDUNG: Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor segera mengecek gumpalan busa di Sungai Cileungsi.
Hal itu dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Tim Susur Sungai sebagai mitra DLH Kabupaten Bogor.
Kejadian adanya gumpalan busa Selasa (26/7/2022).
Untuk mengoptimalkan pemantauan sungai terutama Sungai Cileungsi, Pemdakab Bogor melalui DLH akan memasang CCTV agar terpantau 24 jam.
Sedangkan untuk mengecek parameter dari mutu kualitas air sungai, pihaknya akan memasang aplikasi Online Monitoring System (Onlimo) tahun 2022 ini.
Bahkan Onlimo ini akan langsung tersambung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KLHK sudah memiliki 4 Onlimo di Kabupaten Bogor, titik lokasi tersebut berada di Sungai Ciliwung dan Cisadane.
Rencananya tahun 2022 ini pun Onlimo akan dipasang di dua titik yaitu, disekitar Sungai Ciparigi Kecamatan Gunung Putri dan Sungai Cileungsi.
UJI LAB
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi menjelaskan, selain melakukan susur sungai, DLH bersama tim susur sungai juga sudah mengambil sampel air limbah untuk dilakukan penelitian, dan memastikan apakah pencemaran tersebut akibat limbah Industri pabrik atau limbah rumahan.
“Hasil uji lab akan diketahui 14 hari masa kerja. Sebelum hasil uji lab belum keluar, kami belum bisa memastikan apakah pencemaran itu disebabkan oleh limbah pabrik atau tidak, karena hasil uji lab limbah hanya bisa membaca kandungan air yang terdapat pada limbah tersebut,” ungkapnya, dikutip situs Pemprov Jabar.
Informasi lebih lanjut, saat kejadian busa-busa limbah terjadi pada pukul 06.00 – 07.00 WIB.
Tetapi ketika tim dari DLH bersama Tim Susur Sungai turun ke Sungai Cileungsi yang merupakan lokasi kejadian pada Selasa (26/7/2022) pukul 10.00 WIB, sudah tidak ditemukan lagi busa atau limbah.
Holid menerangkan, selain melakukan susur sungai, uji lab DLH dan sembilan orang Tim Susur Sungai melakukan pemantauan kondisi sungai-sungai yang terdapat di Kabupaten Bogor termasuk Sungai Cileungsi.
PENCEMARAN
Menurutnya, pencemaran limbah Sungai Cileungsi masuk dalam kategori level sedang, sehingga upaya menjaga kondisi sungai harus dilakukan setiap hari.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tidak membuang limbah sembarangan ke sungai dan tetap menjaga kelestarian sungai.
“Kami harap kesadaran semua pihak, sungai bukanlah tempat sampah, tapi sungai merupakan sumber kehidupan bagi warga, yang airnya bisa digunakan untuk keseharian, sehingga perlu kita jaga.”
Pihaknya meminta agar memperhatikan limbah domestik, karena bisa jadi hal tersebut merupakan faktor pencemaran sungai.
Bahkan, lanjutnya, jika hasil uji lab sudah diketahui dan terbukti ada oknum yang melanggar, pihaknya akan mengeluarkan sanksi.
Berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis dan apabila tetap melaksanakan pelanggaran terkena denda administratif, dengan nilai sampai dengan 3 milyar jika menyebabkan korban dapat terkena pembekuan izin sampai penutupan permanen.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya.