• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jangan Lupa! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga Juni 2025

Editor
Selasa, 10 Juni 2025 - 12:33
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.(Foto:Istimewa)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Jangan sampai lupa! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat, berlaku hingga 30 Juni 2025. Dijadwalkan sebelumnya berakhir Mei 2025, diperpanjang satu bulan lebih lama untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebankan denda.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, di semua wilayah di Jawa Barat, bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024, dan tahun sebelumnya.

RelatedPosts

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat, berlaku hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya berlaku hingga akhir Mei 2025, diperpanjang satu bulan lebih lama untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebankan denda

Fasilitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jawa Barat, meliputi beberapa insentif utama yang ditawarkan. Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak, tanpa beban denda keterlambatan.

Bebas BBN (Biaya Balik Nama) kedua, berlaku untuk kendaraan kedua, misal untuk kendaraan beli bekas yang ingin dibalik nama atas kepemilikannya. Diskon pajak tahunan, diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar tepat waktu, dengan besaran diskon bervariasi sudah ditentukan

Persyaratan bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, harus dipenuhi wajib pajak. Persyaratan tersebut, antaralain kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat, kendaraan tidak dalam status diblokir permanen, serta membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, KTP.

Dalam proses balik nama, wajib pajak diharuskan membawa bukti jual beli kendaraan. Program hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan, atau pengesahan STNK.

Berikut lokasi dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, berlaku di wilayah Jawa Barat:

1. Layanan Samsat dan Samsat: wajib pajak bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat, termasuk di layanan ‘Samsat Keliling’ yang dintentukan.

Cara pembayaran di kantor Samsat: datangi Samsat sesuai domisili kendaraan dengan menyerahkan dokumen (STNK, BPKB, KTP). Petugas akan memverifikasi dan menghitung pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak.

Lakukan pembayaran sesuai tagihan pokok. Dapatkan bukti STNK yang sudah disahkan setelah dibayar.

2. Lewat Aplikasi Sambara, atau Samsat Mobile/Online Jawa Barat): aplikasi Sambara untuk memudahkan wajib pajak kendaraan, dengan mengunduh aplikasi Sambara di Google Play Store. Pilih menu Informasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, lalu cek data pajak dan pilih metode pembayaran (M-Banking, ATM, dll). Simpan bukti bayar dan kunjungi kantor Samsat, atau Samsat Drive Thrue, untuk pengesahan STNK.

3. Lewat Aplikasi SAPA Warga: alternatif lain dengan menggunakan aplikasi SAPA Warga, khusus warga berdomisili di wilayah Jawa Barat. Unduh aplikasinya di Play Store, atau App Store, login dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan data pribadi.

Pilih layanan pajak kendaraan, masukkan Nopol kendaraan dan lakukan pembayaran. Bukti digital dapat digunakan untuk pengesahan di kantor Samsat, Samsat Drive Thrue, atau Samsat Gendong.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025, dan berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024, serta tahun sebelumnya. Setelahnya, pajak tahun 2025, dan seterusnya, wajib dibayarkan penuh.(chd).

Tags: Dispenda Jawa Baratjawa baratKendaraan BermotorProgram Pemutihan Pajak 2025

Related Posts

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Kebun Binatang Bandung belum dapat beroperasi selama libur Lebaran 2026. Penutupan...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, CIKARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberhentikan skema rekayasa lalu lintas one way nasional pada arus mudik...

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum memperkuat empati dan kepedulian...

(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai mematangkan strategi untuk mengurai potensi kemacetan parah di jalur wisata...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum bersama PJU.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kakorlantas Polri: Arus Mudik Terpantau Aman dan Terkendali

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan arus lalu lintas...

Operasi modifikasi cuaca.(Foto: BMKG)

Tekan Risiko Cuaca Ekstrem, BMKG dan Daerah Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda menyebutkan bahwa Jawa Timur diprakirakan mengalami peningkatan potensi hujan sedang hingga lebat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.