• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jangan Lupa! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga Juni 2025

Editor
Selasa, 10 Juni 2025 - 12:33
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.(Foto:Istimewa)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Jangan sampai lupa! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat, berlaku hingga 30 Juni 2025. Dijadwalkan sebelumnya berakhir Mei 2025, diperpanjang satu bulan lebih lama untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebankan denda.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, di semua wilayah di Jawa Barat, bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024, dan tahun sebelumnya.

RelatedPosts

92.739 Jemaah Sudah Diterbangkan, Izin Raudhah Terbit

Hingga 5 Mei 2026, 10 Jemaah Wafat, Ribuan Rawat Jalan, Kemenhaj Optimalkan Pelayanan

Tidak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat, berlaku hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya berlaku hingga akhir Mei 2025, diperpanjang satu bulan lebih lama untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebankan denda

Fasilitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jawa Barat, meliputi beberapa insentif utama yang ditawarkan. Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak, tanpa beban denda keterlambatan.

Bebas BBN (Biaya Balik Nama) kedua, berlaku untuk kendaraan kedua, misal untuk kendaraan beli bekas yang ingin dibalik nama atas kepemilikannya. Diskon pajak tahunan, diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar tepat waktu, dengan besaran diskon bervariasi sudah ditentukan

Persyaratan bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, harus dipenuhi wajib pajak. Persyaratan tersebut, antaralain kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat, kendaraan tidak dalam status diblokir permanen, serta membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, KTP.

Dalam proses balik nama, wajib pajak diharuskan membawa bukti jual beli kendaraan. Program hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan, atau pengesahan STNK.

Berikut lokasi dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, berlaku di wilayah Jawa Barat:

1. Layanan Samsat dan Samsat: wajib pajak bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat, termasuk di layanan ‘Samsat Keliling’ yang dintentukan.

Cara pembayaran di kantor Samsat: datangi Samsat sesuai domisili kendaraan dengan menyerahkan dokumen (STNK, BPKB, KTP). Petugas akan memverifikasi dan menghitung pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak.

Lakukan pembayaran sesuai tagihan pokok. Dapatkan bukti STNK yang sudah disahkan setelah dibayar.

2. Lewat Aplikasi Sambara, atau Samsat Mobile/Online Jawa Barat): aplikasi Sambara untuk memudahkan wajib pajak kendaraan, dengan mengunduh aplikasi Sambara di Google Play Store. Pilih menu Informasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, lalu cek data pajak dan pilih metode pembayaran (M-Banking, ATM, dll). Simpan bukti bayar dan kunjungi kantor Samsat, atau Samsat Drive Thrue, untuk pengesahan STNK.

3. Lewat Aplikasi SAPA Warga: alternatif lain dengan menggunakan aplikasi SAPA Warga, khusus warga berdomisili di wilayah Jawa Barat. Unduh aplikasinya di Play Store, atau App Store, login dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan data pribadi.

Pilih layanan pajak kendaraan, masukkan Nopol kendaraan dan lakukan pembayaran. Bukti digital dapat digunakan untuk pengesahan di kantor Samsat, Samsat Drive Thrue, atau Samsat Gendong.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025, dan berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024, serta tahun sebelumnya. Setelahnya, pajak tahun 2025, dan seterusnya, wajib dibayarkan penuh.(chd).

Tags: Dispenda Jawa Baratjawa baratKendaraan BermotorProgram Pemutihan Pajak 2025

Related Posts

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

92.739 Jemaah Sudah Diterbangkan, Izin Raudhah Terbit

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Kemenhaj menegaskan fokus pada penguatan layanan bimbingan...

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Hingga 5 Mei 2026, 10 Jemaah Wafat, Ribuan Rawat Jalan, Kemenhaj Optimalkan Pelayanan

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan data jemaah haji dari sisi sisi layanan kesehatan. Menurut juru bicara Kemenhaj...

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Tidak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Pemuda

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, CIREBON--Ulah seorang pelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat, benar-benar kelewatan, hingga harus berakhir di penjara. Setelah nekat menerobos lampu...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK: Maret 2026, Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif dengan profil risiko yang...

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ricuh

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ricuh. Pihak keluarga korban meluapkan kemarahan di ruang...

Kebakaran fasilitas unloading Stasiun Pengumpul Utama (SPU) Cemara, yang berlokasi di Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kab. Indramayu, Rabu (6/5/2026) pukul 12.30 WIB.(Foto: istimewa)

Pertamina EP Atasi Kebakaran di Stasiun Pengumpul Utama Cemara Indramayu

Editor
6 Mei 2026

Tidak terdapat korban luka dalam insiden tersebut. Selain itu, kejadian ini juga dipastikan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan bagi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.