SATUJABAR, BANDUNG–Jangan sampai lupa! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat, berlaku hingga 30 Juni 2025. Dijadwalkan sebelumnya berakhir Mei 2025, diperpanjang satu bulan lebih lama untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebankan denda.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, di semua wilayah di Jawa Barat, bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024, dan tahun sebelumnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat, berlaku hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya berlaku hingga akhir Mei 2025, diperpanjang satu bulan lebih lama untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebankan denda
Fasilitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jawa Barat, meliputi beberapa insentif utama yang ditawarkan. Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak, tanpa beban denda keterlambatan.
Bebas BBN (Biaya Balik Nama) kedua, berlaku untuk kendaraan kedua, misal untuk kendaraan beli bekas yang ingin dibalik nama atas kepemilikannya. Diskon pajak tahunan, diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar tepat waktu, dengan besaran diskon bervariasi sudah ditentukan
Persyaratan bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, harus dipenuhi wajib pajak. Persyaratan tersebut, antaralain kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat, kendaraan tidak dalam status diblokir permanen, serta membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, KTP.
Dalam proses balik nama, wajib pajak diharuskan membawa bukti jual beli kendaraan. Program hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan, atau pengesahan STNK.
Berikut lokasi dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, berlaku di wilayah Jawa Barat:
1. Layanan Samsat dan Samsat: wajib pajak bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat, termasuk di layanan ‘Samsat Keliling’ yang dintentukan.
Cara pembayaran di kantor Samsat: datangi Samsat sesuai domisili kendaraan dengan menyerahkan dokumen (STNK, BPKB, KTP). Petugas akan memverifikasi dan menghitung pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak.
Lakukan pembayaran sesuai tagihan pokok. Dapatkan bukti STNK yang sudah disahkan setelah dibayar.
2. Lewat Aplikasi Sambara, atau Samsat Mobile/Online Jawa Barat): aplikasi Sambara untuk memudahkan wajib pajak kendaraan, dengan mengunduh aplikasi Sambara di Google Play Store. Pilih menu Informasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, lalu cek data pajak dan pilih metode pembayaran (M-Banking, ATM, dll). Simpan bukti bayar dan kunjungi kantor Samsat, atau Samsat Drive Thrue, untuk pengesahan STNK.
3. Lewat Aplikasi SAPA Warga: alternatif lain dengan menggunakan aplikasi SAPA Warga, khusus warga berdomisili di wilayah Jawa Barat. Unduh aplikasinya di Play Store, atau App Store, login dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan data pribadi.
Pilih layanan pajak kendaraan, masukkan Nopol kendaraan dan lakukan pembayaran. Bukti digital dapat digunakan untuk pengesahan di kantor Samsat, Samsat Drive Thrue, atau Samsat Gendong.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025, dan berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024, serta tahun sebelumnya. Setelahnya, pajak tahun 2025, dan seterusnya, wajib dibayarkan penuh.(chd).