• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Cucu Pembunuh Nenek Buang Mayatnya ke Jurang di Ciamis Diciduk

Editor
Rabu, 04 Juni 2025 - 11:41
Salman (19), pembunuh Nenek mayatnya dibuang ke jurang di Ciamis.(Foto:Istimewa).

Salman (19), pembunuh Nenek mayatnya dibuang ke jurang di Ciamis.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIAMIS–Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita paruh baya di tepi jurang. Mayat wanita bernama Cucu Cahyati, 60 tahun, adalah korban pembunuhan cucunya, yang berhasil ditangkap di Garut.

Dugaan penyebab kematian Cucu Cahyati, 60 tahun, dibunuh oleh cucunya bernama Salman, terbukti. Pelaku pembunuhan bernama Salman, pemuda berusia 19 tahun, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.

Salman ditangkap di daerah Kadungora, Kabupaten Garut, saat melarikan diri setelah membunuh neneknya, Cucu Cahyati, lalu membuang mayatnya ke tepi jurang, di Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polrss Ciamis diback-up Tim Resmob Polda Jabar, di daerah Kadungora, Kabupaten Garut. Pelaku ditangkap, Selasa (03/06/2025) siang, dalam perjalanan hendak menuju ke rumah saudaranya,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam keterangannya, Rabu (04/06/2025).

Akmal mengatakan, pelaku pembunuhan mengarah kepada cucu korban berinisial SA (Salman), dari bukti petunjuk chat (perkacapan) WhatApps (WA) dengan ibunya, yang berada di Taiwan. Pelaku bercerita kepada ibunya, telah membunuh korban dan membuang mayatnya ke jurang di area tempat pemakaman umum (TPU).

“Dari bukti petunjuk chat WhatApps dengan ibunya yang berada di Taiwan, SA merupakan pelakunya. Kami cek ponsel (telepon selular) pelaku sudah tidak aktif, sampai akhirnya keberadaannya diketahui kabur ke wilayah Kabupaten Garut,” kata Akmal.

Pelaku telah mengakui perbuatannya, menghabisi korban lalu kabur setelah membuang mayatnya ke tepi jurang. Pelaku sempat menginap semalam di rumah saudaranya di daerah Limbangan, sebelum ditangkap di Kadungora dalam perjalanan menuju rumah saudaranya yang lain.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan, mengaku, tega menghabisi neneknya, karena alasan sakit hati. Pelaku beberapa kali meminta uang dan tidak pernah diberi.

Pelaku membunuh korban dengan membekapnya, setelah berpura-pura meminta bantuan memegang kursi untuk memasang lampu, Jumat (30/05/2025) malam. Setelah lemas, kepala korban dihantam dengan batu cobek hingga tewas.

Pelaku membungkus jasad korban dengan selimut, dan sempat menggali lubang untuk membuangnya. Lubang yang telah digali tidak cukup untuk bisa mengubur, sehingga jasad korban akhirnya dibuang ke tepi jurang.

Sebelumnya diberitakan, mayat Cucu Cahyati ditemukan di tepi jurang di area tempat pemakaman umum (TPU), pada Selasa (03/6/2025) pagi. Cucu Cahyati sebelumnya dilaporkan hilang, sejak Minggu (01/6/2025).

Anak korban bernama Mimin, 47 tahun, tidak menemukan ibunya saat mendapatkan rumahnya digembok. Dua hari sebelum ditemukan menjadi mayat, Mimin yang tinggal beda rumah, bermaksud mengantarkan nasi kering kepada ibunya untuk dibuat opak.

Mimin menduga ibunya dibunuh keponakannya, setelah menerima informasi dari adiknya yang berada di Taiwan. Informasi tersebut dilaporkan ke Polres Ciamis, setelah Mimin bersama warga mendobrak rumah korban dan menemukan ceceran darah sudah mengering di kamar.

“Saya dapat kabar dari adik yang berada di Taiwan. Dia mengatakan, anaknya yang bernama Salman (keponakan korban) bercerita, telah membunuh ibu saya,” ujar Mimin, dalam keterangannya kepada polisi.

Pelaku yang harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Ciamis, dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.(chd).

Tags: cucu bunuh nenekkabupaten ciamisKapolres CiamisMayat Wanita Dalam Jurangpolres ciamis

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.