• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemilik Koperasi Pesantren dan Kepala Teknik Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang di Gunung Kuda Cirebon

Editor
Minggu, 01 Juni 2025 - 10:24
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memberikan keterangan pers penetapan dua tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memberikan keterangan pers penetapan dua tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON–Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan pemilik koperasi pesantren dan kepala teknik tambang sebagai tersangka dalam kejadian longsor di lokasi tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka terbukti telah mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sebelum terjadinya longsor, yang memakan banyak korban jiwa.

Penetapan kedua tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang melibatkan dinas terkait pertambangan. Kejadian longsor di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menewaskan 19 orang yang sudah ditemukan, tujuh orang luka-luka, dan enam lainnya masih dalam pencaraian.

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AK dan AR. Kedua tersangka adalah pengelola, atau pemilik tambang di lokasi longsor, dan kepala teknik, atau pengawas tambang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Minggu (01/05/2025).

Sumarni mengatakan, kedua tersangka terbukti telah mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sebelum terjadinya longsor. Tersangka AK merupakan warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, dan AR, warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Kami telah menemukan unsur pidana dalam kejadian longsor di lokasi tambang. Masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain, tergantung perkembangan hasil penyidikan yang masih berjalan,” kata Sumarni.

Sudah Dilarang Tetap Beraktivitas
Sumarni mengungkapkan, modus dari kedua tersangka, tetap menjalankan aktivitas pertambangan, meski sudah dua kali dilayangkan surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon, Pemprov Jawa Barat. Surat larangan pertama dikeluarkan, pada Senin, 6 Januari 2025, dan surat kedua, Rabu 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada AK, selaku pemilik Koperasi Pondok Pesantren Yayasan Al-Azhariyah, dan AR, kepala teknik tambang.

“Kedua tersangka yang membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua surat larangan tidak diindahkan, dan tetap menjalankan aktivitas penambangan di lokasi terjadinya longsor. Bahkan, tersangka AK secara sadar masih memerintahkan AR, untuk terus menjalankan operasional,” ungkap Sumarni.

Sumarni menambahkan, selama menjalankan aktivitas penambangan, mereka juga tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku. Pola penambangan berpedoman pada resiko tidak dijalankan, hingga tidak melengkapi dan menerapkan alat standar kerja, dan prosedur keamanan para pekerja tambang di lapangan.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang ditangani, antara lain surat dan dokumen larangan yang telah dilayangkan kepada tersangka, dokumen izin tambang yang telah dicabut, tujuh unit alat berat, serta sarana prasarana milik Yayasan Al-Azhariyah.

Kedua kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat 1 dan 3, junto Pasal 99 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjata, dan denda maksimal Rp.15 Milyar. Selain itu, Pasal 35 ayat 3, junto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Merujuk keterangan dari Polda Jawa Barat, tersangka inisial AK adalah Abdul Karim, Ketua Koperasi Pesantren Al Azhariyah, dan AR adalah Ade Rahman, selaku kepala teknik, atau pengawas tambang, yang menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, enam orang yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan operasional tambang, yakni Abdul Karim, Ade Rahman, Ali Hayatullah, Kadi Ahidayat, selaku pengawas langsung di lokasi tambang, Arnadi, sopir dump truk, dan Sutarjo, sebagai penerima atau pembeli material hasil tambang.

Hingga Minggu (01/06/2025), jumlah korban tertimbun longsor di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan tewas sudah 19 orang. Tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap enam korban lainnya, yang masih tertimbun.(chd).

Tags: Kabupaten Cirebonkapolresta cirebonKecamatan DukupuntangLongsor Tambang Gunung Kudapolresta cirebon

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.