• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ini Sembilan Maklumat untuk Jamaah Haji RI Jelang Armuzna

Editor
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:54
Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah. Mereka melaksanakan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji. (Dok. Istimewa)

Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah. Mereka melaksanakan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji. (Dok. Istimewa)

Jamaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina terutama pada pukul 10 sampai 16.00 Waktu Arab Saudi.

SATUJABAR, MAKKAH — Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sembilan maklumat menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sembilan maklumat itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Haji Arab Saudi pada awal pekan ini.

RelatedPosts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

“Dalam pertemuan tersebut disampaikan sembilan imbauan penting yang wajib menjadi perhatian dan panduan seluruh jamaah dan petugas haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Armuzna,” ujarnya Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi di Makkah.

Imbauan pertama, kata Muchlis, Kemenhaj dan Umroh Saudi menekankan agar jamaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina terutama pada pukul 10 sampai 16.00 Waktu Arab Saudi.

“Karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat Celsius. Jadi imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jamaah,” ujarnya.

Kedua, kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna, Jamaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing. Jamaah dilarang bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai penempatannya.

Ketiga, larangan penyembelihan di luar program Adahi. Penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi yang resmi dikelola oleh pemerintah KSA.

“Penyembelihan di luar program resmi termasuk melalui calo atau tempat-tempat tak berizin itu dilarang keras,” katanya.

Keempat, menyangkut pelaksanaan melontar jumroh harus dilakukan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah dan markaz layanan sepengetahuan Kemenhaj dan Umrah. Jamaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual

Kelima, terkait dengan kartu nusuk. Seluruh jamaah wajib membawa dan menjaga kartu nusuk. Petugas diminta memastikan bahwa tidak ada jamaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut. Bahkan, disampaikan jangan sampai terjadi ada jamaah haji yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala nusuk

Keenam, soal kesehatan, jamaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan

Ketujuh, jika terdapat keluhan terkait dengan listrik, AC, air atau fasilitas lainnya jamaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. “Jadi seluruh petugas diminta mensosialisasikan nomor ini,” katanya.

Kedelapan, petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jamaah dan nomor kontak mereka itu harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.

Kesembilan, ini diharapkan dari kita jemaah indonesia itu mewakili sekitar seperempat atau 25 persen dari total jamaah haji dunia. “Oleh karena itu kita diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, ketaatan disiplin, dan menjaga citra positif bangsa indonesia di mata dunia,” ujarnya. (yul)

Tags: armuznajamaah haji ripuncak hajisembilan maklumat

Related Posts

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.(Foto:Istimewa).

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun...

Pengurus PBSI menyampaikan permohonan maaf atas hasil minor tim bulutangkis di Thomas Cup 2026. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh demi atlet bisa bangkit dari kegagalan pada ajang tersebut. (foto:Herry/kemenpora.go.id)

PBSI Minta Maaf atas Hasil Minor Tim Thomas 2026

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PBSI minta maaf atas hasil minor tim bulutangkis di Thomas Cup 2026 yang berlangsung akhir April-awal Mei...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.(Foto: Humas OJK)

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu seiring...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.