• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Yossi Irianto, Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

Editor
Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:27
Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung. (Foto:Istimewa

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Yossi Irianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Yossi Irianto sebelumnya dijemput Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, periode 2013-2018 tersebut, diduga turut terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi terkait sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Yossi Irianto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Setelah diamankan dan ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar, langsung melakukan penahanan terhadap Yossi, di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

“Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto), setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, berinisial S dan RBB, terkait dugaan korupsi sewa lahan Kebun Bintatang Bandung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2025).

Cahya mengungkapkan, proses pemeriksaan penyidik terhadap Yossi, berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Tersangka Yossi ditahan di Rutan Kebonwaru, selama 20 hari, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tersangka YI (Yossi) diduga turut melakukan tindak pidana korupsi, menguasai tanah negara secara melawan hukum, berupa aset Pemerintah Kota Bandung. Aset lahan tersebut digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sampai merugikan keuangan negara,” ungkap Cahya.

Perbuatan tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sampai akhir Maret 2025, Kejati Jabar masih merampungkan kasus sewa lahan Bandung Zoo, atau

Kebun Binatang Bandung, yang telah menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni bernama Raden Bisma Bratakusuma (RBB) dan Sri (S). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, atas tuduhan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung, seluas 13,9 hektare, dan 285 meter persegi.(chd).

Tags: bandung zookebun binatang bandungKejati Jabarkorupsisekda kota bandungYossi Irianto

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.