• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biadab! Anak Dibantu Ayah di Cianjur Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandung

Editor
Senin, 19 Mei 2025 - 05:29
Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR — Aksi sadis dilakukan seorang wanita di Cianjur, Jawa Barat, tega membunuh lalu memutilasi dan membakar ibu dan anak kandungnya. Kasus pembunuhan yang dilakukan bersama-sama ayah kandungnya tersebut, berhasil dibongkar polisi.

Sepandai-pandainya Yanti Rustini, warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menutupi kejahatan, akhirnya terbongkar juga. Wanita berusia 31 tahun tersebut, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, atas tuduhan telah menghabisi ibu dan anak kandungnya sendiri.

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Yanti ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Cianjur, bersama ayah kandungnya, Cahya, berusia 60 tahun. Keduanya secara keji membunuh, lalu memutilasi dan membakar korban bernama Lilis, 51 tahun, dan balita tiga tahun.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar, berawal saat warga menemukan potongan tengkorak kepala, dan bagian tubuh yang terbakar dicurigai jasad manusia di beberapa tempat di wilayah Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.

“Berawal dari penemuan tengkorak potongan kepala terbakar dicurigai mayat manusia di perkebunan warga, kemudian ditemukan bagian kerangka tubuh di lokasi yang tidak berjauhan. Kami yang menerima laporan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap kasus (pembunuhan) ini,” ujar Yonky, kepada wartawan, Senin (19/05/2025).

Yonky menjelaskan, dalam penyelidikan ditemukan petunjuk jika di lingkungan tempat ditemukan potongan tengkorak dicurigai mayat manusia, diketahui tinggal seorang wanita dan balita, yang sudah beberapa hari tidak terlihat. Dari petunjuk tersebut, Tim Satreskrim Polres Cianjur langsung mendatangi rumahnya.

“Kami langsung mendatangi tempat tinggal wanita dan balita berdasarkan petunjuk dari warga. Kami akhirnya mendapat pengakuan, wanita bernama  Lilis, berusia 51 tahun, dan seorang balita berusia tiga tahun, telah menjadi korban pembunuhan,” jelas Yonky.

Yonky mengungkapkan, pengakuan diperoleh dari YR (Yanti Rustini), yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan sebagai pelaku pembunuhan bersama ayah kandungnya, CH (Cahya). Tersangka YR tidak lain anak kandung dari korban Lilis, sekaligus ibu kandung balita, masih berusia tiga tahun.

“Pelaku berinisial YR, awalnya berusaha mengelak, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Namun, setelah bukti-bukti mengarah ditemukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, dengan dibantu ayahnya, berinisial CH,” ungkap Yonky.

Salah satu bukti yang ditemukan penyidik, berupa poto-poto korban sudah meninggal dunia tersimpan di handphonenya. Setelah membunuh ibunya, pelaku juga menghabisi anak kandung balita berusia tiga tahun, karena alasan berisik terus menangis, dan takut menjadi saksi perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Pelaku dibantu ayah kandungnya, kemudian memutilasi dan membakar jasad kedua korban.

“Untuk menghilangkan jejak, dan menutupi kejahatannya, pelaku membuang potongan kerangka jasad kedua korban yang sudah dibakar. Perbuatannya sangat keji, bahkan pelaku seperti tidak menunjukkan ekpresi penyesalan,” kata Tono.

Kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(chd)

Tags: pembunuhanPolres Cianjur

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.