• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biadab! Anak Dibantu Ayah di Cianjur Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandung

Editor
Senin, 19 Mei 2025 - 05:29
Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR — Aksi sadis dilakukan seorang wanita di Cianjur, Jawa Barat, tega membunuh lalu memutilasi dan membakar ibu dan anak kandungnya. Kasus pembunuhan yang dilakukan bersama-sama ayah kandungnya tersebut, berhasil dibongkar polisi.

Sepandai-pandainya Yanti Rustini, warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menutupi kejahatan, akhirnya terbongkar juga. Wanita berusia 31 tahun tersebut, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, atas tuduhan telah menghabisi ibu dan anak kandungnya sendiri.

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Yanti ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Cianjur, bersama ayah kandungnya, Cahya, berusia 60 tahun. Keduanya secara keji membunuh, lalu memutilasi dan membakar korban bernama Lilis, 51 tahun, dan balita tiga tahun.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar, berawal saat warga menemukan potongan tengkorak kepala, dan bagian tubuh yang terbakar dicurigai jasad manusia di beberapa tempat di wilayah Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.

“Berawal dari penemuan tengkorak potongan kepala terbakar dicurigai mayat manusia di perkebunan warga, kemudian ditemukan bagian kerangka tubuh di lokasi yang tidak berjauhan. Kami yang menerima laporan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap kasus (pembunuhan) ini,” ujar Yonky, kepada wartawan, Senin (19/05/2025).

Yonky menjelaskan, dalam penyelidikan ditemukan petunjuk jika di lingkungan tempat ditemukan potongan tengkorak dicurigai mayat manusia, diketahui tinggal seorang wanita dan balita, yang sudah beberapa hari tidak terlihat. Dari petunjuk tersebut, Tim Satreskrim Polres Cianjur langsung mendatangi rumahnya.

“Kami langsung mendatangi tempat tinggal wanita dan balita berdasarkan petunjuk dari warga. Kami akhirnya mendapat pengakuan, wanita bernama  Lilis, berusia 51 tahun, dan seorang balita berusia tiga tahun, telah menjadi korban pembunuhan,” jelas Yonky.

Yonky mengungkapkan, pengakuan diperoleh dari YR (Yanti Rustini), yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan sebagai pelaku pembunuhan bersama ayah kandungnya, CH (Cahya). Tersangka YR tidak lain anak kandung dari korban Lilis, sekaligus ibu kandung balita, masih berusia tiga tahun.

“Pelaku berinisial YR, awalnya berusaha mengelak, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Namun, setelah bukti-bukti mengarah ditemukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, dengan dibantu ayahnya, berinisial CH,” ungkap Yonky.

Salah satu bukti yang ditemukan penyidik, berupa poto-poto korban sudah meninggal dunia tersimpan di handphonenya. Setelah membunuh ibunya, pelaku juga menghabisi anak kandung balita berusia tiga tahun, karena alasan berisik terus menangis, dan takut menjadi saksi perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Pelaku dibantu ayah kandungnya, kemudian memutilasi dan membakar jasad kedua korban.

“Untuk menghilangkan jejak, dan menutupi kejahatannya, pelaku membuang potongan kerangka jasad kedua korban yang sudah dibakar. Perbuatannya sangat keji, bahkan pelaku seperti tidak menunjukkan ekpresi penyesalan,” kata Tono.

Kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(chd)

Tags: pembunuhanPolres Cianjur

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat