• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biadab! Anak Dibantu Ayah di Cianjur Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandung

Editor
Senin, 19 Mei 2025 - 05:29
Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR — Aksi sadis dilakukan seorang wanita di Cianjur, Jawa Barat, tega membunuh lalu memutilasi dan membakar ibu dan anak kandungnya. Kasus pembunuhan yang dilakukan bersama-sama ayah kandungnya tersebut, berhasil dibongkar polisi.

Sepandai-pandainya Yanti Rustini, warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menutupi kejahatan, akhirnya terbongkar juga. Wanita berusia 31 tahun tersebut, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, atas tuduhan telah menghabisi ibu dan anak kandungnya sendiri.

Yanti ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Cianjur, bersama ayah kandungnya, Cahya, berusia 60 tahun. Keduanya secara keji membunuh, lalu memutilasi dan membakar korban bernama Lilis, 51 tahun, dan balita tiga tahun.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar, berawal saat warga menemukan potongan tengkorak kepala, dan bagian tubuh yang terbakar dicurigai jasad manusia di beberapa tempat di wilayah Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.

“Berawal dari penemuan tengkorak potongan kepala terbakar dicurigai mayat manusia di perkebunan warga, kemudian ditemukan bagian kerangka tubuh di lokasi yang tidak berjauhan. Kami yang menerima laporan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap kasus (pembunuhan) ini,” ujar Yonky, kepada wartawan, Senin (19/05/2025).

Yonky menjelaskan, dalam penyelidikan ditemukan petunjuk jika di lingkungan tempat ditemukan potongan tengkorak dicurigai mayat manusia, diketahui tinggal seorang wanita dan balita, yang sudah beberapa hari tidak terlihat. Dari petunjuk tersebut, Tim Satreskrim Polres Cianjur langsung mendatangi rumahnya.

“Kami langsung mendatangi tempat tinggal wanita dan balita berdasarkan petunjuk dari warga. Kami akhirnya mendapat pengakuan, wanita bernama  Lilis, berusia 51 tahun, dan seorang balita berusia tiga tahun, telah menjadi korban pembunuhan,” jelas Yonky.

Yonky mengungkapkan, pengakuan diperoleh dari YR (Yanti Rustini), yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan sebagai pelaku pembunuhan bersama ayah kandungnya, CH (Cahya). Tersangka YR tidak lain anak kandung dari korban Lilis, sekaligus ibu kandung balita, masih berusia tiga tahun.

“Pelaku berinisial YR, awalnya berusaha mengelak, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Namun, setelah bukti-bukti mengarah ditemukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, dengan dibantu ayahnya, berinisial CH,” ungkap Yonky.

Salah satu bukti yang ditemukan penyidik, berupa poto-poto korban sudah meninggal dunia tersimpan di handphonenya. Setelah membunuh ibunya, pelaku juga menghabisi anak kandung balita berusia tiga tahun, karena alasan berisik terus menangis, dan takut menjadi saksi perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Pelaku dibantu ayah kandungnya, kemudian memutilasi dan membakar jasad kedua korban.

“Untuk menghilangkan jejak, dan menutupi kejahatannya, pelaku membuang potongan kerangka jasad kedua korban yang sudah dibakar. Perbuatannya sangat keji, bahkan pelaku seperti tidak menunjukkan ekpresi penyesalan,” kata Tono.

Kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(chd)

Tags: pembunuhanPolres Cianjur

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.