BANDUNG – Kucing liar di Kota Bandung akan dikendalikan, ungkap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung.
Dinas itu menyatakan komitmennya dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus memastikan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Dua agenda utama menjadi fokus dalam waktu dekat, yakni pengendalian populasi kucing liar dan pemeriksaan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H.
Hal tersebut disampaikan Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, dalam talkshow Radio Sonata pada Rabu (30/4). Ia menegaskan bahwa DKPP akan terus menggiatkan program KOPI CINTA (Kontrol Populasi Kucing Teridentifikasi Liar) sebagai solusi jangka panjang terhadap permasalahan kucing liar di perkotaan.
“Program ini menggunakan pendekatan yang manusiawi. Kucing liar ditangkap sementara secara aman, diperiksa kesehatannya, lalu dilakukan kastrasi. Layanan ini gratis dan terbuka untuk semua warga,” ujar Gin Gin melalui keterangan resmi.
Sejak diluncurkan pada 2021, program KOPI CINTA telah menjangkau 17 titik utama di Kota Bandung. Masyarakat yang berada di luar lokasi tersebut tetap dapat mengajukan permohonan layanan kastrasi atau pemeriksaan melalui DKPP, baik secara online maupun offline. Namun, pendaftaran online dianjurkan guna mempercepat proses administrasi.
Pemerintah juga mengapresiasi warga yang secara sukarela mengadopsi atau merawat kucing liar. Gin Gin mengingatkan agar kucing tidak disiksa atau diperlakukan tidak layak. “Kalau ada kendala atau kebutuhan layanan, masyarakat bisa menghubungi kami,” tambahnya.

Sementara itu, dalam rangka menyambut Iduladha, DKPP akan mengaktifkan Satgas Pemeriksaan Hewan Kurban mulai 15 Mei 2025. Satgas ini bertugas memeriksa kondisi hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, demi memastikan daging kurban aman dikonsumsi dan sesuai dengan syariat.
“Tujuannya adalah memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan dagingnya aman untuk dikonsumsi. Kami ingin menjaga mutu sekaligus nilai ibadah masyarakat,” tegas Gin Gin.
Pemeriksaan akan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan panitia kurban dan pedagang hewan. DKPP mengimbau masyarakat agar hanya membeli hewan yang telah memiliki label “layak dan sehat” dari tim pemeriksa.