• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Diterbitkan

Editor
Jumat, 25 April 2025 - 05:30
Ilustrasi kemiskinan. (foto: istimewa)

Ilustrasi kemiskinan. (foto: istimewa)

BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penerbitan Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 27 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga dan pemerintah daerah.

Tiga instruksi Presiden yang tertuang dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ini, yakni:

RelatedPosts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Pertama, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kedua, untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui tiga strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Ketiga, untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan tiga strategi kebijakan yang telah ditentukan.

Instruksi tersebut ditujukan Presiden kepada 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), serta para kepala daerah.

Para menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra Bangwil), Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), dan Menteri Agama (Menag).

Selanjutnya adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Kehutanan (Menhut), dan Menteri Pertanian (Mentan).

Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Transmigrasi (Mentrans), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sedangkan para kepala lembaga yang diperintahkan Presiden melalui Inpres 8/2025 ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Melalui Inpres ini, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Salah satunya adalah Menko PM yang, antara lain, diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dengan kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden secara berkala.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” demikian ditegaskan pada Diktum Keenam beleid ini.

Sedangkan instruksi yang diberikan kepada Menteri Sosial (Mensos) di antaranya untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; menyalurkan bantuan dan pemberdayaan sosial kepada target sasaran sesuai dengan hasil asesmen; serta membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Kemudian instruksi yang diberikan kepada Menkes di antaranya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem, serta melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.

Selanjutnya, salah satu perintah yang diberikan kepada Menteri ESDM yaitu untuk memastikan penyaluran subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.

Salah satu tugas Menteri PKP yang tercantum dalam Inpres 8/2025 adalah untuk memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Adapun tugas yang diberikan kepada Menteri PU, di antaranya adalah untuk menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, serta mendukung program sekolah rakyat melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis. Sedangkan salah satu tugas Menaker adalah untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Inpres 8/2025 juga mengatur mengenai pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden.

Tags: Kemiskinan EkstremMiskinPresiden Prabowo Subianto

Related Posts

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.