• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 21 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Diterbitkan

Editor
Jumat, 25 April 2025 - 05:30
Ilustrasi kemiskinan. (foto: istimewa)

Ilustrasi kemiskinan. (foto: istimewa)

BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penerbitan Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 27 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga dan pemerintah daerah.

Tiga instruksi Presiden yang tertuang dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ini, yakni:

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Pertama, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kedua, untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui tiga strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Ketiga, untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan tiga strategi kebijakan yang telah ditentukan.

Instruksi tersebut ditujukan Presiden kepada 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), serta para kepala daerah.

Para menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra Bangwil), Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), dan Menteri Agama (Menag).

Selanjutnya adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Kehutanan (Menhut), dan Menteri Pertanian (Mentan).

Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Transmigrasi (Mentrans), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sedangkan para kepala lembaga yang diperintahkan Presiden melalui Inpres 8/2025 ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Melalui Inpres ini, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Salah satunya adalah Menko PM yang, antara lain, diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dengan kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden secara berkala.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” demikian ditegaskan pada Diktum Keenam beleid ini.

Sedangkan instruksi yang diberikan kepada Menteri Sosial (Mensos) di antaranya untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; menyalurkan bantuan dan pemberdayaan sosial kepada target sasaran sesuai dengan hasil asesmen; serta membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Kemudian instruksi yang diberikan kepada Menkes di antaranya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem, serta melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.

Selanjutnya, salah satu perintah yang diberikan kepada Menteri ESDM yaitu untuk memastikan penyaluran subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.

Salah satu tugas Menteri PKP yang tercantum dalam Inpres 8/2025 adalah untuk memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Adapun tugas yang diberikan kepada Menteri PU, di antaranya adalah untuk menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, serta mendukung program sekolah rakyat melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis. Sedangkan salah satu tugas Menaker adalah untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Inpres 8/2025 juga mengatur mengenai pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden.

Tags: Kemiskinan EkstremMiskinPresiden Prabowo Subianto

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Idulfitri sekaligus apresiasi atas percepatan pemulihan pascabencana banjir di wilayah Aceh...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat di Masjid Darussalam, kawasan hunian sementara (huntara), Kabupaten...

Arus mudik di jalan tol.(Foto: Istimewa)

Arus Mudik Lebaran 2026: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 1,4 Juta Unit

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-3 libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Presiden Ucapkan Selamat Idulfitri: Mari Perkuat Persatuan

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/03/2026) guna melakukan kunjungan kerja. Presiden Prabowo dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.