• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bupati Lucky Kena Sanksi Seminggu Sekali Hadir di Kemendagri, Belajar Kelola Politik Pemerintahan

Editor
Rabu, 23 April 2025 - 06:42
Bupati Indramayu Lucky Hakim(Foto: Diskominfo Indramayu)

Bupati Indramayu Lucky Hakim(Foto: Diskominfo Indramayu)

Lucky juga dinilai bisa menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya agar perjalanannya tidak terlalu memakan biaya. 

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim perihal kepergiannya ke Jepang saat cuti Lebaran 2025. Hingga tiga bulan ke depan, Lucky diminta hadir seminggu sekali ke Kemendagri untuk belajar mengenai tata kelola politik pemerintahan.

RelatedPosts

Senator Agita Dorong Penguatan Strategi Cek Kesehatan Gratis, Soroti Akses Layanan Lintas Kelurahan

Bela Ibu Saat Diminta Uang Buat Judol, Remaja 15 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Kandung

French Open 2026: Ubed Melaju Ke Semifinal

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kehadiran Lucky ke Jakarta untuk menjalani sanksi tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi. Apalagi, saat ini, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Saya kira begini, sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” kata dia.

Bima mencontohkan, salah satu efisiensi yang dapat dilakukan Lucky selama menjalani sanksi di Jakarta adalah tidak perlu menginap. Selain itu, Lucky juga dinilai bisa menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya agar perjalanannya tidak terlalu memakan biaya.

“Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan Subuh-Subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk mengelakukan hemat tadi, untuk efisiensi tadi, dan silakan menggunakan transportasi publik,” ujar dia.

Meski begitu, dia menilai, dua contoh di atas hanya merupakan saran agar Lucky tetap bisa melakukan efisiensi saat menjalani sanksi dari Kemendagri. Menurut dia, keputusannya tetap ada di tangan Lucky sebagai pihak yang akan menjalaninya.

“Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi,” kata Bima.

Pemberian sanksi itu sudah melalui berbagai pertimbangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atas dasar pemeriksaan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Lucky melakukan pelanggaran karena tidak paham bahwa seorang bupati harus izin kepada Kemendagri apabila hendak pergi ke luar negeri.

Meski menjalani sanksi, Bima mengatakan, Lucky tetap harus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Karena itu, Lucky harus bisa membagi waktu untuk tetap memberikan pelayanan kepada publik dan menjalani sanksi di Kemendagri. (yul)

Tags: bupati indramayukemendagriliburan jepangsanksi lucky hakim

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Penguatan Strategi Cek Kesehatan Gratis, Soroti Akses Layanan Lintas Kelurahan

Editor
23 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong...

Tawuran bacok perkelahian berantem

Bela Ibu Saat Diminta Uang Buat Judol, Remaja 15 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Kandung

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang remaja pria berusia 15 tahun, di Kabupaten Bandung. Jawa Barat, tewas di tangan ayah kandungnya. Korban tewas saat...

French Open atau Prancis Terbuka Badminton

French Open 2026: Ubed Melaju Ke Semifinal

Editor
23 Oktober 2026

PARIS - French Open 2026 atau YONEX French Open 2026, berlangsung 20 hingga 25 Oktober 2026. Turnamen berlangsung di Arena...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Kasus Keracunan Massal MBG, Kepala SPPG Kalijaga Kota Cirebon Dicopot

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Kasus dugaan keracunan massal penerima manfaat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kepala...

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kebakaran di Gunung Ciremai Belum Padam, Petugas Hadapi Medan Ekstrem

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum sepenuhnya...

Penanganan karhutla guna menekan titik panas.(Foto: Humas Kemenhut)

Tekan Karhutla di Sumsel, BMKG Lakukan OMC Dry Ice

Editor
23 Oktober 2026

PALEMBANG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan TNI mengintensifkan Operasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.