• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhub Mediasi Penyelesaian Hak 8 ABK Kapal MV Tai Han Gong 888

Editor
Kamis, 17 April 2025 - 04:15
Mediasi antara Kemenhub, anak buah kapal dan perusahaan pelayaran. (Dok. Istimewa)

Mediasi antara Kemenhub, anak buah kapal dan perusahaan pelayaran. (Dok. Istimewa)

Para pihak bersepakat tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan mediasi proses penyelesaian hak yang belum dibayarkan kepada para pelaut yang sebelumnya bekerja menjadi Kru kapal MV Tai Hang Gong 888.

RelatedPosts

Info Haji 2026: Sebanyak 47.834 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Bus Jemaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan, 10 Luka Ringan

Menhut: Kini, Warga Sekitar Hutan Dapat Manfaat dari Perdagangan Karbon

Mediasi tersebut dipimpin oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta dihadiri oleh perwakilan PT Pelayaran Mitra Pasific, PT Berkat Bahari Solusindo, perwakilan dari beberapa subbagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan juga media serta perwakilan dari 4 (empat) Pelaut .

“Kami bersyukur proses fasilitasi dan mediasi ini berjalan dengan baik dan kondusif dari semua pihak yang hadir terlibat dalam penyelesaian hak para pelaut,” tutur Capt Hendri setelah proses mediasi penyelesaian hak para pelaut di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan.

“Kami juga mengapresiasi kepada PT Pelayaran Mitra Pasific dan juga PT Mitra Bahari Solusindo yang selama proses penyelesaian ini berjalan selalu kooperatif dan memiliki itikad baik dalam menyelesaikan hak para pelaut yang sudah disepakati antara kedua belah pihak,” tambahnya.

Selain itu, Capt. Hendri juga mengungkapkan, proses mediasi ini berjalan dengan baik berkat koordinasi yang kuat antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.

Sebelumnya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mendapatkan informasi terkait permasalahan hak ABK yang bekerja pada Kapal MV. Tai Hang Gong 888 di perairan Fuzhou, Fujian, RRT.

“Kami segera berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Laut serta PT. Pelayaran Mitra Pasific dan melakukan pengawasan untuk membantu menyelesaikan permasalahan dari awak kapal yang belum terbayarkan gajinya,” kata Capt. Hendri.

Setelah 8 crew kapal MV. Tai Hai Gong 888 berhasil dipulangkan ke Indoneisa, Direktorat Perkapakan dan Kepelautan meminta kepada mereka untuk segera datang ke kantor untuk memberikan informasi dan menyelesaikan permasalahannya.

Setelah seluruh proses rangkaian mediasi yang dilakukan, pada hari Senin (14/4) telah dilaksanakan penyerahan gaji yang belum dibayarkan dari perusahaan PT Pelayaran Mitra Pasifik yang bertempat di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, dimana setelah ini para pihak bersepakat tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari.

“Upaya mediasi ini merupakan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak,” ucap Capt. Hendri. (yul)

Tags: anak buah kapalhak 8 abkkapal mv tai hai gongkemenhub

Related Posts

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Sebanyak 47.834 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Editor
29 April 2026

Jemaah diimbau untuk tidak membawa barang terlarang, seperti bahan mudah terbakar, benda berbahaya, maupun cairan melebihi batas ketentuan, serta tidak...

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Bus Jemaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan, 10 Luka Ringan

Editor
29 April 2026

Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. SATUJABAR,...

(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut: Kini, Warga Sekitar Hutan Dapat Manfaat dari Perdagangan Karbon

Editor
29 April 2026

Peraturan perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat sebagai...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Cicih Ditemukan Tewas Penuh Luka di Bandung Barat, Polres Cimahi Bentuk Tim Khusus

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polres Cimahi, Jawa Barat, bentuk tim khusus untuk mengungkap kematian Cicih Rohaeti, warga Kabupaten Bandung Barat. Wanita paruh baya...

Proses evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek tabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.(Foto:Istimewa).

Nama-Nama 16 Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Total korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL), di Stasiun Bekasi Timur,...

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang putusan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026).(Foto:Istimewa).

Kasus Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan kasus ujaran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.