• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Liburan ke Jepang Bupati Indramayu, Gubernur Jabar: Lucky Hakim Sudah Minta Maaf

Editor
Selasa, 08 April 2025 - 07:17
Tangkapan layar image diduga Lucky Hakim liburan ke Jepang.

Tangkapan layar image diduga Lucky Hakim liburan ke Jepang.(Image: TikTok)

Lucky memang memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, terlebih di hari libur dan cuti lebaran.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespon soal liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang di moment Lebaran 2025, tanpa mengajukan izin terlebih dulu. Dia mengatakan, Lucky sudah menyampaikan permohonan maaf kepadanya.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Permohonan itu disampaikan terkait kepergian Lucky untuk berlibur ke Jepang tanpa mengajukan izin terlebih dahulu. Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi itu menyatakan, Lucky semalam sudah berkomunikasi dengannya.

“Dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan ijin terlebih dulu bepergian ke Jepang,” ujar Kang Dedi, yang disampaikan melalui akun Instagram @dedimulyadi71.

Dedi pun mendapat penjelasan bahwa kepergian Lucky untuk berlibur ke Jepang itu adalah untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Dia pun mengakui, Lucky memang memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, terlebih di hari libur dan cuti lebaran. “Tapi gimana ya, memang ada aturannya,” ucap dia.

Dedi mengatakan, bagi seorang gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota, harus mendapat izin dari mendagri terlebih dulu jika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurutnya, surat ijin tersebut diajukan melalui gubernur Jabar. “Jadi memang ada aturannya,” tandasnya.

Jika melanggar, ungkap Dedi, maka ada sanksi yang agak berat. Yaitu, diberhentikan selama tiga bulan meski setelah itu bisa menjabat kembali.

“Mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat pada ketentuan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

Bima mengtakan, tidak ada ajuan izin ke luar negeri (Jepang, red) dari Bupati Indramayu. Namun, Bupati Lucky sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. “Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” katanya. (yul)

Tags: berlibur ke jepangbupati indramayuLucky Hakimtanpa izin

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.