• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nikita Mirzani dan Mail Bakal Lebaran di Penjara, Masa Penahanannya Diperpanjang 40 Hari

Editor
Selasa, 25 Maret 2025 - 11:46
Duh Ya…Oknum Pegawai Ini Malah Jadi Pengedar Sabu Di Dalam Lapas

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Keluarga tetap dapat mengunjungi mereka sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

SATUJABAR, JAKARTA — Selebriti kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, dipastikan menjalani bulan suci RamadHan dan merayakan Idul Fitri 1446 H di dalam tahanan. Hal ini terjadi setelah pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

RelatedPosts

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Perpanjangan ini terhitung sejak 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025. Sebelumnya, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, langkah perpanjangan penahanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami memperpanjang masa penahanan NM dan MS selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan. Ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ade Ary.

Dengan perpanjangan ini, Nikita dan Mail dipastikan akan melewati Hari Raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan. Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa keluarga tetap dapat mengunjungi mereka sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Untuk momen Idul Fitri, para tahanan tetap bisa menerima kunjungan keluarga sesuai dengan aturan yang berlaku di Direktorat Tahti,” tambah Ade Ary.

Kasus ini masih terus bergulir, dan banyak pihak menantikan langkah hukum selanjutnya. Hingga kini, baik Nikita Mirzani maupun Mail Syahputra belum memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan masa penahanannya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan Mail. Setelah serangkaian penyelidikan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (yul)

Tags: diperpanjang 40 harilebaran di penjaramasa penahanannikita mirzaniselebritas kontroversial

Related Posts

Surakman(60), kru kapal, atau ABK KM Arupadatu 1, yang hilang saat membawa lima jurnalis di Selat Sunda.(Foto:Istimewa).

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANTEN--Jasad Surakman, kru kapal, atau anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Arupadatu, yang hilang saat membawa lima jurnalis...

Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (kiri) dan Wakil Rektor bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan UPI Prof. Dr. Agus Setiabudi.(Foto: Website bank bjb)

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

Editor
23 September 2026

BANDUNG – bank bjb dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tridharma Perguruan Tinggi,...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua kelompok remaja anggota geng motor di Kota Bandung, Jawa Barat, terlibat bentrok. Polisi mengamakan para pelaku terlibat bentrokan,...

Dewan Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

BI Rate Tetap 5,75%, Rapat RDG Bank Indonesia 22-23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

FIFA ASEAN Cup 2026.(Foto:Istimewa).

Stadion Si Jalak Harupat Bandung Siap Sambut FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Jamin Lalu-Lintas Aman

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, siap menyambut perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026. Polda Jawa Barat menjamin pengamanan dan...

Petugas gabungan bahu membahu memadamkan lahan yang di lalap si jago merah di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (22/9) (Foto: BPBD Kabupaten Pemalang)

Kejadian Bencana Dihimpun BNPB Rabu 23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.