• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Jika….

Editor
Rabu, 19 Maret 2025 - 04:57
. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).(Foto: Humas OJK)

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

RelatedPosts

Harga Emas Senin 21/9/2026 Antam Rp 2.628.000 Per Gram

Wamenpar: Standar Keselamatan dan Layanan Bantimurung Terjaga

Halal Indo 2026, Kemenperin Pacu Industri Halal Nasional Tembus Pasar Global

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu melalui keterangan resmi.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Tags: buybackemitensaham

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 21/9/2026 Antam Rp 2.628.000 Per Gram

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 21/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.628.000 per gram...

Taman Nasional Bantimurung.(Foto: Humas Kemenpar)

Wamenpar: Standar Keselamatan dan Layanan Bantimurung Terjaga

Editor
21 September 2026

MAKASSAR - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa meninjau kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu...

Tim Riset saat mengembangkan dua prototipe alat deteksi DNA babi portable.(Foto: Dok. Kemenag)

Halal Indo 2026, Kemenperin Pacu Industri Halal Nasional Tembus Pasar Global

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri halal nasional agar semakin berdaya saing dan mampu memperluas penetrasi...

Dubes Norwegia di Taman Nasional Way Kambas Lampung.(Foto: Humas Kemenhut)

Dubes Norwegia Kunjungi Way Kambas, Lihat Konservasi Gajah

Editor
21 September 2026

LAMPUNG - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Kaja Glomm mengunjungi Taman Nasional Way Kambas...

Penanganan karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalteng dan Sumsel: 64 Pesawat Diturunkan

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi yang masih dinamis di sejumlah wilayah, terutama...

Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di acara penutupan MTQ Nasional 2026.(Foto: Dok. Kemenag)

MTQ NASIONAL 2026: Kaltim Juara Umum, Jakarta Tuan Rumah 2027

Editor
20 September 2026

SEMARANG - Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026. Kafilah Kalimantan Timur meraih...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.