• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dua ‘Bang Jago’ Pemalak Pedagang Diringkus Polresta Bandung

Editor
Senin, 17 Maret 2025 - 09:44

SATUJABAR, BANDUNG – Tidak ada ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aparat Kepolisian Polresta Bandung kembali meringkus dua orang ‘Bang Jago’ yang telah melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang di kawasan Alun-Alun Majalaya, Kabupaten Bandung.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung langsung merespon terhadap adanya gangguan aksi premanisme di kawasan Alun-Alun Majalaya, Kabupaten Bandung. Dua orang “Bang Jago’ bernama Soni Agus Birama, 24 tahun, dan Febrian Arif Firdaus, 19 tahun, diringkus setelah melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan, kedua orang ‘Bang Jago’ tersebut diamankan di kawasan Alun-Alun Majalaya, Senin (17/03/2025) pagi. Keduanya meresahkan masyarakat melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang.

“Kami tegas dengan merespon cepat terhadap segala gangguan dari tindakan permanisme yang meresahkan masyarakat. Dua orang yang kami amankan telah mengganggu pelaku usaha, yakni para pedagang di kawasan Alun-Alun Majalaya, dengan melakukan aksi pemalakan,” ujar Aldi.

Aldi menegaskan, Polri siap hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman sebagai bentuk melayani dan melindungi masyarakat. Segala tindak kriminalitas, termasuk premanisme di wilayah hukumnya, akan ditindak tegas.

“Kita tidak memberi ruang terhadap segala tindak kriminalitas. Sudah jadi komitmen bersama pemerintah daerah, untuk merespon cepat dan menindak tegas para pelaku premanisme,” tegas Aldi.

Kedua orang ‘Bang Jago’ telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyakarat dihimbau untuk segera melapor ke layanan ‘Lapok Pak Kapolresta’ jika mendapat gangguan para pelaku premanisme.(chd).

Tags: Aldi SubartonoKapolresta Bandungpremanismr

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.