• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

66 Perusahaan Melakukan Pelanggaran Terkait Produk Minyakita

Editor
Kamis, 13 Maret 2025 - 02:27
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.(Foto: Humas Kemendag)

Temuan tersebut dari hasil penyelidikan sejak bulan Desember 2024 hingga kini.

SATUJABAR, KARAWANG — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menemukan 66 perusahaan melakukan pelanggaran terkait produk Minyakita. Temuan tersebut dari hasil penyelidikan sejak bulan Desember 2024 hingga kini.

Hal tersebut diungkapkan Budi di tengah-tengah ekspose temuan pabrik Minyakita tak sesuai label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). “Dari pengawasan yang diperketat, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” katanya.

Dikatakan Budi, pelanggaran tersebut bervariasi. Mulai dari bandeling perizinannya tidak lengkap, harga yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, pihaknya menegaskan telah melakukan sanksi administratif kepada perusahaan yang terlibat. “Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan, di awal Maret menemukan ada kemasan Minyakita yang tak sesuai dari ketentuan di pasaran yang yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, setelah penelusuran, ternyata PT tersebut sudah berpindah lokasi.

“Kemudian pada tanggal 7 Maret, kita melakukan pengawasan ke perusahaan PT Aiga, ya gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi ternyata perusahaannya sudah tutup dan menurut informasi sudah pindah,” katanya.

“Kemudian kita pelajari. Kita lakukan penelusuran ternyata pindah ke sini. Jadi PT Aiga pindah ke sini ini baru sekitar 1 bulan,” ungkapnya.(yul)

Tags: 66 perusahaanMinyakitapelanggaran minyak kitapt aega

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.