• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penyelundupan Empat Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan

Editor
Jumat, 07 Maret 2025 - 03:12
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang tahanan kejaksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan.

Ilustrasi penyelundupan narkoba.(Foto:Istimewa).

Pelaku S diketahui berperan sebagai kurir, yang bertugas mengambil sabu dari Malaysia untuk kemudian disalurkan ke Madura.

SATUJABAR, LAMPUNG SELATAN — Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu jaringan negara Malaysia di wilayah Seaport Interdiction (SI) atau pintu masuk pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (36 tahun), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. “Pelaku S diketahui berperan sebagai kurir, yang bertugas mengambil sabu dari Malaysia untuk kemudian disalurkan ke Madura, Jawa Timur,” kata dia.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kg. Empat bungkus sabu itu disembunyikan di dalam mesin las yang dibawa menggunakan tas ransel.

“Pelaku ini berhasil diamankan pada Minggu, 2 Maret 2025 kemarin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” katanya.

Dari kasus pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti empat bungkus narkotika jenis sabu seberat total 4.000 gram, yang dikemas dengan rapat dan disamarkan dalam mesin las.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pelabuhan Bakauheni. Kawasan pelabuhan khususnya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (yul)

Tags: empat kg sabujaringan malyasianarkobapenyelundupan sabu-sabu

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.